Walikota Medan, H T Dzulmi Eldin. |
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Walikota Medan,
Dzulmi Eldin resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
perizinan dan gratifikasi proyek Podomoro City Deli. Penetapan status hukum
mantan Kadis Pendapatan Kota Medan yang juga diselidiki lembaga anti rasuah
dalam kasus sistem komputerisasi dan alih fungsi lahan Jalan Jawa /Centre Pint
Medan itu, atas laporan dan hasil pemeriksaan pada mantan Walikota, Rahudman
Harahap.
“Benar, Walikota
DE (Dzulmi Eldin) sudah (tersangka). Senin lalu,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo
saat dikonfirmasi di gedung KPK, Selasa (29/8/2019).
Namun Agus tak
dapat merinci Senin tanggal berapa dalam bulan Agustus ini, Dzulmi Eldin
dinaikan status hukumnya jadi tersangka.
“Nanti tanya ke
Pebri (Juru Bicara KPK- Perbri Diyansyah),” tambah Agus.
Dipertegas dalam
kasus apa Edlin ditetapkan sebagai tersangka, Agus menegaskan,”Podomoro
(Podomoro City Deli).
Sebelum ditetapkan
sebagai tersangka, Dzulmi Eldin ternyata telah dicekal bepergian ke luar
negeri. Karenanya, Eldin pun batal menunaikan ibadah haji, pertengahan Agustus
2017. “Ya tentunya sudah dicekal,” pungkas Agus.
Diwartakan
sebelumnya, KPK didesak menuntaskan kasus dugaan korupsi dan suap melibatkan
Dzulmi Eldin sejak menjabat Kadis Pendapatan Kota Medan hingga kini Walikota
Medan priode kedua. Teranyar, kasus suap dan
korupsi perizina Podomoro City Deli dan lahan Jalan Jawa, Kecamatan Medan
Timur.
Dalam kasus Jalan
Jawa, mantan walikota Medan Rahudman Harahap dipidana selama 10 tahun. Tak
terima hanya dirinya yang ‘nyangkut’, Rahudman pun melaporkan keterlibatan
Dzulmi Eldin dan Abdillah AK MBA di kasus Jalan Jawa itu. Eldin telah dua tahun
lebih ditetapkan tersangka oleh Poldasu dan Kejatisu,sementara Dzulmi Eldin
dalam penyelidikan dan penyidikan KPK hingga akhirnya ditetapkan sebagai
tersangka.
“Senin semalam
(28/8/2017),” kata Wakil ketua KPK, Basaria Panjaitan, menimpali Agus Rahardjo
di tempat yang sama di gedung KPK. (Suhada)
0 Komentar