Sekretaris Dinas PU Kota Tangsel, Aries Kurniawan. |
TANGSEL, KORANTRANSAKSI.com - Dinas Pekerjaan
Umum (DPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak akan sembarangan memberikan
informasi kepada publik. Pengajuan permohonan informasi harus mengikuti standar
operasional prosedur (SOP) serta aturan-aturan yang berlaku.
Sekretaris Dinas
PU Kota Tangsel, Aries Kurniawan mengatakan Dinas PU mendukung transparansi
informasi publik. Siapa pun baik lembaga atau perorangan, menurutnya berhak
mengajukan permohonan informasi publik kepada suatu lembaga.
“Hanya saja,
pengajuan permintaan informasi itu harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Kalau sudah memenuhi ketentuan dan SOP, tentunya akan kami respons,”
kata Aries menjelaskan.
Pengajuan
informasi publik, menurutnya harus didasari Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi
(Perki) Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Kalau tidak
mengikuti ketentuan yang berlaku, maka mohon maaf, tidak akan kami respons.
Karena pengajuan informasi publik kepada sebuah lembaga itu ada tata caranya,”
tegasnya.
Pernyataan Aries
ini sekaligus menanggapi banyaknya permohonan informasi publik yang masuk ke
Dinas PU Kota Tangsel. Sayangnya, banyak permohonan informasi publik itu tidak
memenuhi syarat dan menempuh prosedur yang berlaku.
Seperti surat yang
dilayangkan Lembaga Swadaya Masyakarat (LSM) Gerakan Moral Anti Kriminalitas
(GMAKS) ke Dinas PU Kota Tangsel. Aries mengaku, pihaknya tak akan memberikan
jawaban atas permohonan informasi yang dilayangkan pada 26 Februari 2017 itu.
Pasalnya, surat permohonan informasi itu tak memenuhi syarat.
“Tidak akan kita
jawab. Karena memang tidak dilengkapi stempel dan tanda tangan pengurusnya. Artinya
kan tidak sah,” tandasnya.
Ia juga meminta
para pemohon informasi publik, khususnya lembaga untuk memperhatikan
kelengkapan administrasi lembaganya. Seperti Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
dari Badan Kesbangpol yang masih berlaku.
“Saya duga SKT milik
GMAKS ini juga sudah tidak berlaku, yakni SKT : No 220/533-SKT/Kesbangpol/2013.
Bisa dicek kok. Jadi, semua pemohon informasi ini harus mengikuti prosedur,
tidak bisa sembarangan mengajukan permohonan,” tandasnya. (Okt)
0 Komentar