Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten. |
BANTEN,
KORANTRANSAKSI.com - Komisi
Informasi (KI) Provinsi Banten mengimbau pemohon informasi kepada badan publik
harus melengkapi persyaratan. Ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 14
Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi
(Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Bagi lembaga yang
ingin mengajukan permohonan informasi, harus menyertakan dokumen-dokumen yang
menjadi pendukung keabsahan dari lembaga tersebut,” kata Ketua KI Provinsi
Banten, Maskur, belum lama ini.
Dokumen tersebut,
menurut Maskur, antara lain akta notaris lembaga pemohon, surat Keputusan (SK)
Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Surat Keterangan
Terdaftar (SKT) dan dokumen keabsahan lainnya.
“Kalau
dokumen-dokumen pendukung terkait keabsahan lembaga pemohon tidak disertakan,
maka badan publik berhak menolak permohonan informasi yang diajukan,” Maskur
menambahkan.
Maskur juga
mengatakan jika surat permohonan informasi publik tidak ditandatangani ataupun
tidak ada stempel basah oleh lembaga pemohon, maka, badan publik berhak menolak
permohonan lembaga tersebut.
“Dokumen-dokumen
pendukung keabsahan tidak disertakan saja bisa ditolak apalagi surat permohonan
tidak ditandatangi atau dibubuhi stempel basah. Artinya surat permohonan
tersebut tidak sah,” katanya.
Terkait dengan
permohonan informasi yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan
Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Maskur mengatakan surat permohonan LSM GMAKS
yang dilayangkan ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
dinyatakan tidak sah. Lantaran tidak dilengkapi dengan tandatangan dan stempel
basah.
“Terus kalau tidak ada
tandatangan dan stempel basah dari lembaga pemohon siapa yang mau
bertanggungjawab? Badan publik berhak untuk tidak menindaklanjuti surat
permohonan tersebut,” katanya. (Okta)
0 Komentar