TANGSEL,
KORANTRANSAKSI.com - Ditengarai
banyak bangunan-bangunan di Tangsel yang tidak berizin.Khususnya tempat-tempat
yang dijadikan lokasi usaha. Hal ini bisa terjadi karena lambatnya proses
perijinan pada dinas terkait, atau sengaja ada pengusaha yang mendirikan
bangunan tidak berusaha menempuh proses perijinan. Hal ini diduga bisa jadi
peluang oknum-oknum petugas mencari kesalahan dengan tujuan memanfaatkan hanya
untuk mencari uang.
Apalagi evaluasi yang dilakukan awak media di Tangsel,
banyak pengembang ruko dan rumah tinggal yang tidak lengkap syarat perizinannya
ternyata masih terus bisa berjalan. Contohnya pengembang yang membangun di
Kelurahan Sawah Kec.Ciputat, sempat distop kegiatannya karena ada peryaratan
amdal dan GSB. Namun hanya dalam bilangan beberapa hari, plang segel resmi dari
Satpol-PP Tangsel sudah copot dan pembangunan terus berlanjut.
Bentuk kenakalan lain oknum pengusaha, diantaranya
mengurus IMB dengan status rumahtinggal di kawasan Kelurahan Pondok
Jaya-Bintaro. Namun kenyataannya berfungsi gudang penyimpanan spareparts
kendaraan bermotor. Dugaan alih fungsi tersebut konon terjadi sejak 2012, namun
baru tercium petugas tahun 2017 ini. Disayangkan oknum-oknum petugas terkait
yang memergoki hal tersebut tidak melaporkan temuan tersebut kepada atasannya.
Diduga beberapa orang oknum petugas tersebut sudah “diselesaikan” oleh sang
pengusaha tersebut.
Menurut sumber
petugas yang menangani masalah perizinan di BP2T, kasus pelanggaran perizinan
sebenarnya cukup banyak di Tangsel. Namun untuk melacak hal tersebut, pihaknya
masih kekurangan tenaga atau personil. Karenanya sangat diharapkan peran
masyarakat dan awak media untuk membantu mencari temuan-temuan pelanggaran
tersebut. Seorang anggota dewan dari Komisi III yang enggan disebutkan namanya
mengapresiasi agar masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran segera
melaporkan ke dinas terkait untuk ditindaklanjuti. (Odjie/Okt)***
0 Komentar