JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Hakim
Agung Gayus Lumbuun minta petinggi di Mahkamah Agung (MA) ikut bertanggungjawab
terkait kasus Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono yang menerima
suap USD 64 ribu, dari total Rp 1 miliar yang dijanjikan, dari anggota DPR
Aditya Anugrah Moha. Menurut Gayus, perbuatan semacam ini akan sering terjadi
lagi apabila posisi pimpinan masih diduduki oleh orang-orang yang belum dievaluasi
kembali untuk dipilih.
"Untuk
menyikapi persoalan ini, maka lembaga normatif tertinggi dalam bentuk
musyawarah di MA adalah pleno lengkap hakim agung untuk dapat menyikapi masalah
ini," cetus Gayus kepada wartawan, (8/10/2017).
Maklumat
yang dimaksud yaitu Maklumat Ketua MA RI Nomor 01/Maklumat/IX/2017 tanggal 11
September 2017 menegaskan dan memastikan bahwa tidak ada lagi Hakim dan
Aparatur yang dipimpinnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa,
kehormatan dan wibawa Mahkamah Agung dan Peradilan di bawahnya.
Salah
satu pointnya berbunyi: “Mahkamah Agung akan memberhentikan Pimpinan Mahkamah
Agung atau Pimpinan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang dari
jabatannya selaku atasan langsung apabila ditemukan bukti bahwa proses
pengawasan dan pembinaan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan
berkesinambungan. Bahwa penempatan jabatan-jabatan pimpinan Pengadilan
ditentukan oleh Tim Promosi dan Mutasi (TPM) yang dilakukan oleh Pimpinan
Mahkamah Agung di bawah Ketua Mahkamah Agung dan bukan oleh para Dirjen di
lingkungan Mahkamah Agung.”
"Untuk
tetap menjaga kehormatan dan kewibawaan Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di
bawahnya demi mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada hukum dan keadilan
melalui pengadilan sudah saatnya Ketua Mahkamah Agung dengan sukarela dan
terhormat mengundurkan diri," kata Gayus.
Mengapa
korupsi masih marak, dari juru sita, panitera pengganti, hakim, ketua
pengadilan negeri hingga ketua pengadilan tinggi, secara amasif? "Penyebabnya
adalah mereka sudah anomali yaitu tidak takut lagi, mengesampingkan,
mengabaikan aturan hukum dan perundang-undangan, serta moral dan integritas
yang sepatutnya mereka hormati dan taatii," kata Gayus menegaskan.
Akademisi Universitas
Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan kasus tersebut menunjukan reformasi MA
gagal total, terutama pada mental dan moralnya. Sehingga, budaya korup tidak
akan pernah hilang, bahkan menjadi lebih sistemik. "OTT Ketua PT Manado
sebuah ironi. Pejabat selevel itu yang harusnya menjadi teladan justeru menjadi
pelaku korupsi," kata Fickar. (odjie/Dtk/as)***
0 Komentar