Suap. Ilustrasi. |
JAKARTA,
KORANTRANSAKSI.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memaparkan kronologi kasus suap antara Anggota DPR RI Komisi XI asal Partai Golkar
Aditya Anugrah Moha (AAM) dengan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara. Suap
tersebut untuk mengamankan perkara ibunda dari Aditya, Marlina Moha Siahaan
yang terjerat dugaan korupsi TPAPD Bolaang Mongondow dan telah divonis
bersalah selama lima tahun.
Dalam
kasus yang diawali dengan Operasi senyap tersebut, Tim KPK mengamankan lima
orang yakni Aditya Anugrah Sudiwardono, kemudian Y-istri dari Sudiwardono, YM-
ajudan Aditya Anugrah, dan M-sopir dari Aditya Anugrah.
“OTT
ini terjadi Kamis sore, 5 Oktober 2017, diketahui SDW (Sudiwardono) dan istri
tiba di Jakarta dari Manado dan menginap di sebuah hotel di daerah Pecenongan,
Jakarta Pusat,” papar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dalam konfrensi persnya
di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10) malam lalu.
“Hotel diduga dipesan
oleh AAM (Aditya Anugrah Moha-Anggota DPR RI Komisi X1 periode 2014-2016) atas
nama orang lain,” sambung dia. Berlanjut pada Jumat malam, 6 Oktober 2017
sekitar pukul 23.15 WIB, setelah kembali dari acara makan malam bersama
keluarga, Sudiwardono tiba di hotel tempat menginap.Setelah itu datang petugas
yang lakukan penyergapan. (Od/Is/Ak)***
0 Komentar