JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Demi
tuntutan masyarakat yang lelah disuguhi bobolnya uang rakyat oleh tikus-tikus
koruptor, khususnya menyangkut BLBI, KPK kembali memanggil Direktur PT Gajah
Tunggal Ferry Lawrentius Hollen terkait kasus penerbitan surat keterangan lunas
(SKL) dari BPPN terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Ferry akan
bersaksi untuk tersangka mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.
Masyarakat anti korupsi berharap Ferry jujur menjawab apa yang ditanyakan KPK.
"Ferry
Lawrentius Hollen diagendakan bersaksi atas tersangka SAT (Syafruddin Arsyad
Temenggung)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin
(13/11/2017). KPK sebelumnya memanggil Hollen pada Rabu (1/11), namun dia mangkir.
Hollen sebelumnya merupakan General Manager of GA dan HRD dari PT Gajah
Tunggal.
Menyangkut
keterlibatan perusahaan Gajah Tunggal, KPK juga pernah 2 kali memanggil Eks
Presiden Komisaris dan Direktur Keuangan PT Gajah Tunggal Mulyati Gozali sebagai
saksi. Mulyati juga bagaikan kompak dengan rekannya yang lain, dia tidak pernah
hadir setiap kali dipanggil.
Seperti
diketahui, Syafruddin menjadi tersangka terkait penerbitan SKL terhadap Sjamsul
Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada
BPPN.
Menurut pihak KPK
menyebutkan bahwa Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas
proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas
kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.Dalam audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya Rp 4,58 triliun menjadi kerugian yang ditanggung oleh negara.Tragis! (Odjie/Dtc/ni)***
0 Komentar