Warih Sadono adalah Direktur Penyidikan pada Jampidsus. |
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Warih
Sadono adalah Direktur Penyidikan pada Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana
Khusus) yang dianggap punya nyali untuk menuntaskan 300-an perkara yang
menunggak di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung. Dia mengaku kerja besar ini didampingi
timnya berintikan jaksa senior yang berintegritas. Sebutlah misalnya mulai dari
Gery Yasid, Mukri dan Rizal yang menuntaskan 3. 367 perkara menunggak dalam
tahap penyelidikan dan penyidikan. Sisanya tinggal empat perkara di Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Sumbar dan satu perkara di Kejati Kalsel.
Sementara
itu terhadap perkara yang menunggak di Gedung Bundar dengan jumlah 300-an
perkara, kini tinggal 10-an perkara. Dipastikan, akhir tahun ini sudah tuntas seiring
pelaksanaan rapat kerja nasional Kejaksaan, 2017. Dari 3. 367 perkara, sebanyak
1. 324 perkara di tingkat penyelidikan dan di tingkatan penyidikan sebanyak 2.
043 perkara. “Saya cuma melaksanakan tugas untuk menuntaskan semua perkara
menunggak. Itu pun sesuai program Pak Jaksa Agung (M. Prasetyo), yakni zero
oudstanding (nol perkara), ” katanya merendah saat ditemui, di Gedung Bundar,
Kejaksaan Agung, dalam beberapa kali pertemuan beberapa waktu lalu.
Menurut
Warih lagi,untuk menyelesaikan semua tugas-tugas tersebut, dia tidak punya
resep khusus. “Kita cuma ingin ada kepastian hukum baik bagi kita sebagai
penegak hukum maupun bagi pencari keadilan, ” ujar pria kelahiran Tegal 54
tahun silam itu. Dia juga lama berkiprah di KPK sejak 2004 – 2005 sebagai jaksa
penuntut umum. Menurut beberapa kalangan, apa yang diutarakan Warih yang sempat
menjadi Kabid Hubmedmas, Puspenkum, Kejagung sejak 2005 – 2007 ini adalah realita.
Warih lulusan
strata satu Fakultas Hukum Universitas Atmadjaja, Yogyakarta, 1987, strata dua
Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung (2005) dan tengah menyelesaikan
strata tiga Fakultas Hukum Unair, Surabaya. Sejumlah jabatan prestisius diemban
di lembaga anti rasuah, mulai Direktur Penuntutan, 25 Juli 2011 dan berlanjut
ke Deputi Penindakan pada KPK. Selain, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari)
Batu, Malang dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, 2016 dan Direktur Penyidikan
sejak 22 Pebruari 2017.
Warih
yang tak pernah meninggalkan shalat lima waktu itu konon memiliki prinsip tidak
ingin mendzalimi orang dalam penegakan hukum.Prinsipnya dalam penegakkan hukum
adalah fakta dan bukan asumsi. Dia tidak ingin mendzalimi orang dan merugikan hak-hak
orang lain. Karenanya dia sangat antusias saat harus menuntaskan perkara yang
mangkrak di seluruh kejaksaan. “Ini sebuah tantangan. Lebih dari itu, kita
tidak ingin perkara-perkara itu menjadi ATM berjalan,” kata Warih dengan tegas.
Konon nyali
Warih makin terasah, berkat dukungan Jampidsus Arminsyah dan dibawah pembinaan
Jaksa Agung M. Prasetyo.
“Bagi kami, ketegasan
sikap itu penting. Bukan soal akan dihentikan Penyidikan (SP3) dan atau
dilanjutkan ke pengadilan. Paling tidak, pencari keadilan tidak
terombang-ambing,” tuturnya seraya menambahkan penegakan hukum harus dilakukan
sesuai dengan prosedur hukum. Bukan dengan cara melanggar hukum. Begitu
falsafah yang dianutnya. (odjie/ah/ak)***
0 Komentar