Perkara Jangan Jadi Ajang “ATM Berjalan”

Warih Sadono adalah Direktur Penyidikan pada Jampidsus.
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Warih Sadono adalah Direktur Penyidikan pada Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) yang dianggap punya nyali untuk menuntaskan 300-an perkara yang menunggak di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung. Dia mengaku kerja besar ini didampingi timnya berintikan jaksa senior yang berintegritas. Sebutlah misalnya mulai dari Gery Yasid, Mukri dan Rizal yang menuntaskan 3. 367 perkara menunggak dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Sisanya tinggal empat perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan satu perkara di Kejati Kalsel.
Sementara itu terhadap perkara yang menunggak di Gedung Bundar dengan jumlah 300-an perkara, kini tinggal 10-an perkara. Dipastikan, akhir tahun ini sudah tuntas seiring pelaksanaan rapat kerja nasional Kejaksaan, 2017. Dari 3. 367 perkara, sebanyak 1. 324 perkara di tingkat penyelidikan dan di tingkatan penyidikan sebanyak 2. 043 perkara. “Saya cuma melaksanakan tugas untuk menuntaskan semua perkara menunggak. Itu pun sesuai program Pak Jaksa Agung (M. Prasetyo), yakni zero oudstanding (nol perkara), ” katanya merendah saat ditemui, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, dalam beberapa kali pertemuan beberapa waktu lalu.
Menurut Warih lagi,untuk menyelesaikan semua tugas-tugas tersebut, dia tidak punya resep khusus. “Kita cuma ingin ada kepastian hukum baik bagi kita sebagai penegak hukum maupun bagi pencari keadilan, ” ujar pria kelahiran Tegal 54 tahun silam itu. Dia juga lama berkiprah di KPK sejak 2004 – 2005 sebagai jaksa penuntut umum. Menurut beberapa kalangan, apa yang diutarakan Warih yang sempat menjadi Kabid Hubmedmas, Puspenkum, Kejagung sejak 2005 – 2007 ini adalah realita.
Warih lulusan strata satu Fakultas Hukum Universitas Atmadjaja, Yogyakarta, 1987, strata dua Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung (2005) dan tengah menyelesaikan strata tiga Fakultas Hukum Unair, Surabaya. Sejumlah jabatan prestisius diemban di lembaga anti rasuah, mulai Direktur Penuntutan, 25 Juli 2011 dan berlanjut ke Deputi Penindakan pada KPK. Selain, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Malang dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, 2016 dan Direktur Penyidikan sejak 22 Pebruari 2017.
Warih yang tak pernah meninggalkan shalat lima waktu itu konon memiliki prinsip tidak ingin mendzalimi orang dalam penegakan hukum.Prinsipnya dalam penegakkan hukum adalah fakta dan bukan asumsi. Dia tidak ingin mendzalimi orang dan merugikan hak-hak orang lain. Karenanya dia sangat antusias saat harus menuntaskan perkara yang mangkrak di seluruh kejaksaan. “Ini sebuah tantangan. Lebih dari itu, kita tidak ingin perkara-perkara itu menjadi ATM berjalan,” kata Warih dengan tegas.
Konon nyali Warih makin terasah, berkat dukungan Jampidsus Arminsyah dan dibawah pembinaan Jaksa Agung M. Prasetyo.
“Bagi kami, ketegasan sikap itu penting. Bukan soal akan dihentikan Penyidikan (SP3) dan atau dilanjutkan ke pengadilan. Paling tidak, pencari keadilan tidak terombang-ambing,” tuturnya seraya menambahkan penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum. Bukan dengan cara melanggar hukum. Begitu falsafah yang dianutnya. (odjie/ah/ak)***

Posting Komentar

0 Komentar