Satgas Saber Pungli Tidak Bisa Lakukan Penindakan Hukum

JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Letnan Jenderal TNI Yoedhi Swastono, kewenangan satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) tidak bisa memasuki ranah penindakan secara hukum. Menurutnya, Satgas bukan organisasi untuk penindakan. Begitu OTT, mereka himpun dan menyalurkan ke kementerian atau lembaga terkait yang berwenang memproses hukum. Atau bisa langsung diserahkan ke kepolisian, kata Yoedhi dalam acara Workshop Saber Pungli yang pernah digelar di Jakarta beberapa waktu silam.
Satgas Saber Pungli, bertugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar di sentra-sentra pelayanan publik pada kementerian atau lembaga. Seperti diketahui pungli menjadi masalah bagi pihak pemerintah atau lembaga dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat. "Pungutan liar yang semakin marak pada pelayanan publik akan menganggu dan memberatkan masyarakat terhadap pemerintah," ujar Yoedhi lagi.
Ditambahkan oleh Sekretaris 1 Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam Mayor Jenderal TNI Andrie Soetarno, bahwa ada empat fungsi satgas saber pungli. Empat fungsi itu adalah pencegahan, intelijen, penindakan, dan yustisi. "Kalau bisa dicegah bisa kami kasih tahu, atau langkah sosialisasi. Tapi kalau tetap ada laporan intelijen, kami turun untuk tindakan seperti OTT atau kami buat surat pada instansinya bahwa ini ada pungli. Kan masing-masing instansi ada fungsi pengawasan. Baru langkah berikutnya atau terakhir langkah yustisi. Kalau mereka terbukti ada unsur pidana kami serahkan ke polisi, fungsi ini untuk mengawasi sampai kemana, kami akan kawal," ujar Andrie lagi.
Selain itu, Andrie menyebutkan bahwa satgas saber pungli hanya akan memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga terkait jika menerima laporan pungli. "Kami berikan rekomendasi kalau ada indikasi pungli agar bisa diselesaikan di kementerian saudara dalam tempo satu bulan dan buat laporan ke kami," kata Andrie.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan Satgas Saber Pungli telah menerima 31.110 laporan pengaduan masyarakat sejak dibentuk pada 28 Oktober 2016 hingga 19 Juli 2017 lalu. Adapun yang paling banyak diadukan terkait kasus pungli adalah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Instansi lainnya, kata Wiranto, adalah Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Keuangan, serta TNI.
Dari jumlah 31.110 laporan yang diterima sebanyak 20.020 berasal dari laporan layanan pesan singkat, 6.641 laporan surat elektronik, 1.960 laporan aplikasi web, 1.877 laporan call center, 518 surat, dan 94 dari pengaduan langsung. Masalah pengaduan paling banyak pada pelayanan masyarakat 36 persen, hukum 26 persen, pendidikan 18 persen, perizinan 12 persen, dan kepegawaian 8 persen. (Odjie/Cn)***

Posting Komentar

0 Komentar