JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Menurut
Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Letnan
Jenderal TNI Yoedhi Swastono, kewenangan satuan tugas sapu bersih pungutan liar
(Saber Pungli) tidak bisa memasuki ranah penindakan secara hukum. Menurutnya,
Satgas bukan organisasi untuk penindakan. Begitu OTT, mereka himpun dan
menyalurkan ke kementerian atau lembaga terkait yang berwenang memproses hukum.
Atau bisa langsung diserahkan ke kepolisian, kata Yoedhi dalam acara Workshop
Saber Pungli yang pernah digelar di Jakarta beberapa waktu silam.
Satgas
Saber Pungli, bertugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar di sentra-sentra
pelayanan publik pada kementerian atau lembaga. Seperti diketahui pungli
menjadi masalah bagi pihak pemerintah atau lembaga dalam memberikan pelayanan
publik yang berkualitas bagi masyarakat. "Pungutan liar yang semakin marak
pada pelayanan publik akan menganggu dan memberatkan masyarakat terhadap
pemerintah," ujar Yoedhi lagi.
Ditambahkan
oleh Sekretaris 1 Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam Mayor Jenderal TNI
Andrie Soetarno, bahwa ada empat fungsi satgas saber pungli. Empat fungsi itu
adalah pencegahan, intelijen, penindakan, dan yustisi. "Kalau bisa dicegah
bisa kami kasih tahu, atau langkah sosialisasi. Tapi kalau tetap ada laporan
intelijen, kami turun untuk tindakan seperti OTT atau kami buat surat pada
instansinya bahwa ini ada pungli. Kan masing-masing instansi ada fungsi
pengawasan. Baru langkah berikutnya atau terakhir langkah yustisi. Kalau mereka
terbukti ada unsur pidana kami serahkan ke polisi, fungsi ini untuk mengawasi
sampai kemana, kami akan kawal," ujar Andrie lagi.
Selain
itu, Andrie menyebutkan bahwa satgas saber pungli hanya akan memberikan
rekomendasi kepada kementerian/lembaga terkait jika menerima laporan pungli.
"Kami berikan rekomendasi kalau ada indikasi pungli agar bisa diselesaikan
di kementerian saudara dalam tempo satu bulan dan buat laporan ke kami,"
kata Andrie.
Sebelumnya,
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan
Satgas Saber Pungli telah menerima 31.110 laporan pengaduan masyarakat sejak
dibentuk pada 28 Oktober 2016 hingga 19 Juli 2017 lalu. Adapun yang paling
banyak diadukan terkait kasus pungli adalah dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. Instansi lainnya, kata Wiranto, adalah Kementerian Perhubungan,
Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian
Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Keuangan, serta TNI.
Dari jumlah 31.110
laporan yang diterima sebanyak 20.020 berasal dari laporan layanan pesan
singkat, 6.641 laporan surat elektronik, 1.960 laporan aplikasi web, 1.877
laporan call center, 518 surat, dan 94 dari pengaduan langsung. Masalah
pengaduan paling banyak pada pelayanan masyarakat 36 persen, hukum 26 persen,
pendidikan 18 persen, perizinan 12 persen, dan kepegawaian 8 persen. (Odjie/Cn)***
0 Komentar