Anies Vs Ombudsman

Gubernur Dki Jakarta Anies Baswedan berkunjung ke pasar Tanah Abang (foto;dok)


Jakarta, KORANTRANSAKSI.Com - Ombudsman DKI Jakarta mengeluarkan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) terkait penataan PKL Tanah Abang yang menutup sebagian Jalan Jatibaru. Laporannya menyebutkan, adanya maladministrasi atas kebijakan Gubernur Anies Baswedan itu. 

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Ombudsman DKI Jakarta Dominikus Dalu menjelaskan, jika dalam 30 hari Pemprov DKI tidak menanggapi, laporan itu bisa ditingkatkan menjadi rekomendasi. Itu dilakukan setelah melalui mekanisme pleno pemimpin Ombudsman RI.

Bahkan, sanksi administraatif bisa diberikan kepada Anies Baswedan jika tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Dengan begitu, kewenangan Anies sebagai kepala daerah terancam dicabut.

"Sanksi administratif itu bisa di-nonjob-kan, bisa dibebastugaskan," kata Dominikus saat konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta, 26 Maret 2018.

Pertanyakan Legitimasi Ombudsman

Namun Anies Baswedan mengapresiasi Ombudsman Jakarta yang akhirnya aktif menjalankan tugas. Hal tersebut dikatakan Anies terkait waktu 60 hari untuknya menindaklanjuti laporan Ombudsman mengenai penataan Tanah Abang.

"Saya apresiasi apa yang sudah dilakukan perwakilan Ombudsman, diinget-inget ya ini perwakilan Ombudsman RI, bukan dari Ombudsman. Karena itu, ada dua hal berbeda, ini adalah perwakilan, yang memiliki otoritas siapa? Kita akan pelajari dan kita senang bahwa perwakilan akhirnya aktif, akhirnya terlibat," kata Anies di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, 27 Maret 2018.

Dia menambahkan, akan mempelajari dengan saksama laporan Ombudsman sebelum mengambil langkah selanjutnya.

Ombudsman Punya Kewenangan
Dominikus Dalu menegaskan punya kewenangan membuat laporan hasil pemeriksaan. Hal itu menanggapi pernyataan Anies Baswedan yang mempertanyakan legitimasi LHAP terkait penutupan Jalan Jatibaru.

“ Legal standing itu clear. Kami juga tak bisa sembarangan," katanya

Menurut dia, Ombudsman Perwakilan Jakarta merupakan kepanjangan tangan Ombudsman Republik Indonesia. Karena itu, mereka juga punya fungsi yang dinaungi UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. (RED)

Posting Komentar

0 Komentar