Gubernur Dki Jakarta Anies Baswedan berkunjung ke pasar Tanah Abang (foto;dok) |
Jakarta,
KORANTRANSAKSI.Com - Ombudsman DKI Jakarta mengeluarkan
Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) terkait penataan PKL Tanah Abang yang
menutup sebagian Jalan Jatibaru. Laporannya menyebutkan, adanya maladministrasi atas kebijakan Gubernur Anies
Baswedan itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Ombudsman DKI Jakarta Dominikus Dalu
menjelaskan, jika dalam 30 hari Pemprov DKI tidak menanggapi, laporan itu bisa
ditingkatkan menjadi rekomendasi. Itu dilakukan setelah melalui mekanisme pleno
pemimpin Ombudsman RI.
Bahkan, sanksi
administraatif bisa diberikan kepada Anies Baswedan jika tidak melaksanakan
rekomendasi Ombudsman. Dengan begitu, kewenangan Anies sebagai kepala daerah
terancam dicabut.
"Sanksi
administratif itu bisa di-nonjob-kan, bisa dibebastugaskan," kata
Dominikus saat konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta, 26 Maret 2018.
Pertanyakan
Legitimasi Ombudsman
Namun Anies Baswedan
mengapresiasi Ombudsman Jakarta yang akhirnya aktif menjalankan tugas. Hal
tersebut dikatakan Anies terkait waktu 60 hari untuknya menindaklanjuti laporan
Ombudsman mengenai penataan Tanah Abang.
"Saya apresiasi apa
yang sudah dilakukan perwakilan Ombudsman, diinget-inget ya ini perwakilan
Ombudsman RI, bukan dari Ombudsman. Karena itu, ada dua hal berbeda, ini adalah
perwakilan, yang memiliki otoritas siapa? Kita akan pelajari dan kita senang
bahwa perwakilan akhirnya aktif, akhirnya terlibat," kata Anies di kantor
Wali Kota Jakarta Selatan, 27 Maret 2018.
Dia menambahkan, akan
mempelajari dengan saksama laporan Ombudsman sebelum mengambil langkah
selanjutnya.
Ombudsman
Punya Kewenangan
Dominikus Dalu menegaskan
punya kewenangan membuat laporan hasil pemeriksaan. Hal itu menanggapi
pernyataan Anies Baswedan yang mempertanyakan legitimasi LHAP terkait penutupan
Jalan Jatibaru.
“ Legal standing itu
clear. Kami juga tak bisa sembarangan," katanya
Menurut dia, Ombudsman
Perwakilan Jakarta merupakan kepanjangan tangan Ombudsman Republik Indonesia.
Karena itu, mereka juga punya fungsi yang dinaungi UU Nomor 37 Tahun 2008
tentang Ombudsman. (RED)
0 Komentar