Ketua Umum NCW Drs Syaiful Nazar didampingi Ismail
Ibrahim SH.MH Advokat sekaligus Dewan Pakar NCW saat melaporkan adanya dugaan
korupsi bea cukai di malang ( Foto:dok )
|
JAKARTA,
KORANTRANSAKSI - Com
– Kejaksaan Agung didesak segera melakukan penyidikan terhadap Direktur
Penerimaan dan Perencanaan Strategis Bea dan Cukai (BC) Sugeng Apriyanto,
terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan manipulasi
pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Pihaknya juga
mempertanyakan keseriusan pihak Kejagung dalam mengusut kasus tersebut yang
dinilai telah merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Kasus ini
terungkap berdasarkan laporan Nasional Corruption Watch (NCW) Nnomor:
066/Lap-Prin-71/DPP-NCW/2/2018 tertanggal 26 Februari 2018 yang ditujukan
langsung kepada Jaksa Agung RI.
Menurut
Ketua Umum NCW Syaiful Nazar katakan, bahwa laporan NCW tersebut oleh pihak
Kejaksaan Agung sangat meresfon dan langsung sebagaimana surat disposisi pada
tanggal 28 Februari 2018 No. R.20/L.IV/02/2018 yang ditujukan kepada Jaksa
Agung Muda Intelijen untuk ditindak lanjuti.
Lebih
lanjut ujar Syaiful kepada Koran
Transaksi.Com mengatakan, beberapa kali NCW menghubungi pihak Jaksa
Agung guna mempertanyakan tentang tindak
lanjut dari laporan itu sampai sejauh mana perkembangannya, belum mendapat
jawaban yang pasti.
“Kami harap kasus ini jangan sampai kembali masuk angin.
Kalau demikian terjadi, kami akan melakukan aksi ke Kejaksaan Agung agar kasus
dugaan penyimpangan bea masuk segera ditangani,” tegas Syaiful Nazar.
NCW
menuding kepala Bea Cukai Malang telah melakukan persekongkolan jahat yakni
manipulasi pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) oleh PT.
Sido Bangun Plastic Factory (PT. SBPF) yang disetorkan kepada kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea Cukai Type Madya Malang.
Dengan
adanya perubahan jumlah berdasarkan mengacu kepada surat SPP 01/WBC.11/KPP
MC01/2014 yang dikeluarkan oleh KPBC Malang Sugung Apriyanto (dulu-red) tanggal
5 Maret 2014 menjadi Rp3.500.000.000. Sebagaimana Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Malang N0. S.401/WBC.11/KKP.MC.01/2015 tanggal 10 April 2015, yang ditujukan
kepada Kepala Pusat Kepatuhan Internal Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan
RI. Namun realisasi hanya dibayarkan Rp3.500.000.000.
“Kewajiban yang
sebenarnya Rp26.227.772.000, akan tetapi hanya dibayarkan Rp3.500.000.000. Jadi
dari hitungan yang ada, negara dirugikan Rp 22.727.772.000,” tandas Syaiful
Nazar.
Ismail
Ibrahim selaku Advokat sekaligus Dewan Pakar NCW tandaskan, bahwa mengacu pada
Pasal 21 (ayat 1) Undang Undang KUP, maka kedudukan utang pajak merupakan satu
hal yang istimewa dimana negara mempunyai kreditor preference yang dinyatakan
mempunyai hak mendahului atas barang-barang milik pemegang pajak yang dilelang
di muka umum.
Sementara
itu Dewan Pakar yang juga ketua bidang advokasi NCW Ismai Ibrahim mendorong
kasus dugaan krupsi di KPBC Malang yang sempat mengendap hingga beberapa tahun
agar dapat terungkap.
“Kami mengapresaiasi langkah Kejagung dalam merespon
aduan dari NCW. Kami mempercayai kasus dugaan korupsi di KPBC Malang dapat
terungkap dengan terang-benderang sesuai dengan semangat Kejaksaan gung dalammemberantas
korupsi,” ujar Ismail Ibrahim. (red)
0 Komentar