NCW Ungkap Kerugian Negara 22,7 M di KPBC Malang Diduga Oknum Kejakgung Kena Intervensi

Ketua Umum NCW Drs Syaiful Nazar didampingi Ismail Ibrahim SH.MH Advokat sekaligus Dewan Pakar NCW saat melaporkan adanya dugaan korupsi bea cukai di malang ( Foto:dok )




JAKARTA, KORANTRANSAKSI - Com – Kejaksaan Agung didesak segera melakukan penyidikan terhadap Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Bea dan Cukai (BC) Sugeng Apriyanto, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan manipulasi pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). 

Pihaknya juga mempertanyakan keseriusan pihak Kejagung dalam mengusut kasus tersebut yang dinilai telah merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan Nasional Corruption Watch (NCW) Nnomor: 066/Lap-Prin-71/DPP-NCW/2/2018 tertanggal 26 Februari 2018 yang ditujukan langsung kepada Jaksa Agung RI.

Menurut Ketua Umum NCW Syaiful Nazar katakan, bahwa laporan NCW tersebut oleh pihak Kejaksaan Agung sangat meresfon dan langsung sebagaimana surat disposisi pada tanggal 28 Februari 2018 No. R.20/L.IV/02/2018 yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen untuk ditindak lanjuti.

Lebih lanjut ujar Syaiful kepada Koran Transaksi.Com mengatakan, beberapa kali NCW menghubungi pihak Jaksa Agung guna mempertanyakan  tentang tindak lanjut dari laporan itu sampai sejauh mana perkembangannya, belum mendapat jawaban yang pasti. 

“Kami harap kasus ini jangan sampai kembali masuk angin. Kalau demikian terjadi, kami akan melakukan aksi ke Kejaksaan Agung agar kasus dugaan penyimpangan bea masuk segera ditangani,” tegas Syaiful Nazar.

NCW menuding kepala Bea Cukai Malang telah melakukan persekongkolan jahat yakni manipulasi pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) oleh PT. Sido Bangun Plastic Factory (PT. SBPF) yang disetorkan kepada kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Type Madya Malang.

Dengan adanya perubahan jumlah berdasarkan mengacu kepada surat SPP 01/WBC.11/KPP MC01/2014 yang dikeluarkan oleh KPBC Malang Sugung Apriyanto (dulu-red) tanggal 5 Maret 2014 menjadi Rp3.500.000.000. Sebagaimana  Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Malang N0. S.401/WBC.11/KKP.MC.01/2015 tanggal 10 April 2015, yang ditujukan kepada Kepala Pusat Kepatuhan Internal Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI. Namun realisasi hanya dibayarkan Rp3.500.000.000.

 “Kewajiban yang sebenarnya Rp26.227.772.000, akan tetapi hanya dibayarkan Rp3.500.000.000. Jadi dari hitungan yang ada, negara dirugikan Rp 22.727.772.000,” tandas Syaiful Nazar.

Ismail Ibrahim selaku Advokat sekaligus Dewan Pakar NCW tandaskan, bahwa mengacu pada Pasal 21 (ayat 1) Undang Undang KUP, maka kedudukan utang pajak merupakan satu hal yang istimewa dimana negara mempunyai kreditor preference yang dinyatakan mempunyai hak mendahului atas barang-barang milik pemegang pajak yang dilelang di muka umum.

Sementara itu Dewan Pakar yang juga ketua bidang advokasi NCW Ismai Ibrahim mendorong kasus dugaan krupsi di KPBC Malang yang sempat mengendap hingga beberapa tahun agar dapat terungkap. 

“Kami mengapresaiasi langkah Kejagung dalam merespon aduan dari NCW. Kami mempercayai kasus dugaan korupsi di KPBC Malang dapat terungkap dengan terang-benderang sesuai dengan semangat Kejaksaan gung dalammemberantas korupsi,” ujar Ismail Ibrahim. (red)

Posting Komentar

0 Komentar