Gubernur Dki Jakarta Anies Baswedan diminta pendapat oleh Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto (Foto:dok) |
JAKARTA,
KORANTRANSAKSI.Com - Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI
PrabowoSoenirman menyarankan Gubernur Anies Baswedan menerbitkan peraturan
gubernur tentang penutupan Jalan Jatibaru Raya. Menurutnya, pergub tersebut
penting agar secara administrasi pemerintahan Anies-Sandi tidak salah.
"Gubernur
sebaiknya dengan kewenangan yang dimiliki harus menerbitkan Pergub guna
menetapkan Jalan Jatibaru itu ditutup sementara atau permanen, biar tidak salah"
kata Prabowo
menurut dia, hal itu
didasarkan pada UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai
wilayah yang bersifat khusus atau istimewa.
"DKI adalah
wilayah khusus sesuai UU No 29 Tahun 2007, sehingga Pak Anies punya kewenangan
yang dilindungi undang-undang dalam mengatur atau menata wilayahnya," Ujarnya.
Dalam Pasal 26 ayat 1
dijelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berwenang untuk mengatur serta
mengurus urusan pemerintah kecuali yang menjadi menjadi wewenang pemerintah
pusat.
Dengan Pergub tersebut,
menurut Prabowo, segala kontroversi mengenai penutupan Jalan Jatibaru akan
berakhir. Termasuk soal kajian Ombudsman RI yang menyebut ada mala administrasi
dalam kebijakan tersebut.
Selain itu, Prabowo
juga menyinggung hak diskresi yang dimikili gubernur dalam membuat sebuah
kebijakan, khususnya yang bersifat terobosan.
"Belum lagi kalau
kita bicara diskresi yang dipunyai gubernur. Dalam Undang-undang Nomor 30 tahun
2014, itu jelas ada pasal tentang diskresi," tegas Prabowo. ( TIM)
0 Komentar