JARI 98 Pengawal Nawacita Unjuk Rasa Kasus Manipulasi Pajak BM dan PDRI Kamis Besok

Ketua Umum JARI 98 Tajuddin Kabbah. ST (foto:dok)

JAKARTA – KORANTRANSAKSI.Com - Jaringan Relawan Indonesia Pengawal Nawacita 98 (JARI) berencana melakukan unjuk rasa pada Kamis, 12 April 2018  di tiga lokasi berbeda. Yakni, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Jalan Ahmad Yani By Pass Rawamangun Jakarta Timur), Kementerian Keuangan (Jalan DR. Wahidin Raya No.1 Jakarta Pusat) , dan Kejaksaan Agung (Jalan Sultan Hasanuddin - Kebayoran Baru Jakarta Selatan). Rencana unjuk rasa tersebut telah diberitahukan pihak relawan  kepada Polda Metro Jaya (9/04/2018).


Dalam Siaran Pers Ketua Umum JARI 98 Tajuddin Kabbah. ST yang diterima Koran Transaksi.Com, terungkap bahwa Jaringan Relawan Indonesia Pengawal Nawacita  melakukan unjuk rasa terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan manipulasi Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)  yang melibatkan PT. Sido Bangun Plastic Factory, Kurator, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Malang.

Kasus dugaan manipulasi yang merugikan negara Rp. 22,7 Miliar itu, menurut para relawan,   sudah pernah dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Agung. Dan pada tanggal 29 September 2017, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Warih Sadono, menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Dalam Surat Perintah Penyelidikan Kejaksaan Agung No. 71/F.2/Fd.1/09/2017 tanggal 29 September 2017, ditetapkan 6 (enam)  Jaksa untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Keenam Jaksa itu  adalah : 1. Gerry Yashid SH,MH (Koordinator). 2.  Muhammad Zubair SH (Ketua TIM). 3. Fernando Simbolon SH,MH (Wakil Ketua Tim). 4. Ferdiansyah Tri Nugroho SH (Sekretaris). 5. Bagus Hanindyio Mantri SH,MH (Anggota). 6. Taruli Phalti Patuan SH,MH (Anggota).

Keenam Jaksa itu diperintahkan agar melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan paling lama dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak Surat Perintah Penyelidikan dikeluarkan melaporkan perkembangan hasil penyelidikannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Namun hingga saat ini kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp. 22,7 Miliar itu bagai ditelan bumi alias tidak ada kejelasan.

Karena itu, Jaringan Relawan Indonesia Pengawal Nawacita mendesak Jaksa Agung untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Malang, Sugeng Apriyanto dan pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat. (Sugeng Apriyanto saat ini menjabat sebagai Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Bea dan Cukai).

Aksi unjuk rasa yang rencananya melibatkan 200 (dua ratus) anggota relawan yang telah sdisampaikan kepada Polda Metro Jaya. Selain mendesak Jaksa Agung untuk segera usut sampai tuntas kasus tersebut, juga mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani agar segera mencopot Sugeng Apriyanto dari jabatannya. (Martin)

Posting Komentar

0 Komentar