Kab
Bekasi KORANTRANSAKSI.Com - Senin (14-mai -2018) Lagi-lagi,
lembaga kepemerintahan desa tidak memberikan contoh yang baik terhadap
masyarakat yang semestinya jadi panutan oleh warganya. Pasalnya kantor Desa
Karang Bahagia yang terletak di Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi kurang
lebih menggunakan arus listrik ilegal selama lima tahun.
Hal ini sangat
disayangkan oleh salah satu warga masyarakat kecamatan Karang Bahagia, Sgd mengatakan kantor desa tersebut
langsung menggunakan kabel listrik dari tiang ke kantor desa tanpa menggunakan
meteran listrik atau sering disebut KWH.
Pj desa Nurhasim saat
diminta keterangannya oleh pihak media tidak berada diruangannya. Sedangkan
sekretaris desa Yayan Sugianto mengatakan kepihak media semenjak menjabat dari
tahun 2012 mengakui bahwa betul listrik yang berada di kantor desa Karang
Bahagia tidak ber KWH dan untuk menjelaskan lebih lanjut ke pihak media, Yayan
mengatakan bukan kewenangannya untuk memberikan informasi.
"Tidak semua
kewenangan itu diserahkan ke sekdes, ini juga kemedia sebetulnya saya tidak
dikasih kewenangan untuk menjawab," ucapnya. Senin (14/5/18).
Disisi lain dari pihak
PLN, Safrudin bagian kepala pemutusan aliran listrik (OFAL) ketika dimintai
keterangan terkait penggunaan listrik ilegal diwilayahnya, Dia berjanji akan secepatnya
memberikan teguran sekaligus pemutusan aliran listrik di kantor desa Karang
Bahagia kalau betul-betul sudah menyalahi aturan.(Suganda)
0 Komentar