Kantor Desa Karang Bahagia Diduga Listriknya Tidak Ber KWH


Kab Bekasi KORANTRANSAKSI.Com - Senin (14-mai -2018) Lagi-lagi, lembaga kepemerintahan desa tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat yang semestinya jadi panutan oleh warganya. Pasalnya kantor Desa Karang Bahagia yang terletak di Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi kurang lebih menggunakan arus listrik ilegal selama lima tahun.

Hal ini sangat disayangkan oleh salah satu warga masyarakat kecamatan Karang Bahagia, Sgd  mengatakan kantor desa tersebut langsung menggunakan kabel listrik dari tiang ke kantor desa tanpa menggunakan meteran listrik atau sering disebut KWH.

Pj desa Nurhasim saat diminta keterangannya oleh pihak media tidak berada diruangannya. Sedangkan sekretaris desa Yayan Sugianto mengatakan kepihak media semenjak menjabat dari tahun 2012 mengakui bahwa betul listrik yang berada di kantor desa Karang Bahagia tidak ber KWH dan untuk menjelaskan lebih lanjut ke pihak media, Yayan mengatakan bukan kewenangannya untuk memberikan informasi.

"Tidak semua kewenangan itu diserahkan ke sekdes, ini juga kemedia sebetulnya saya tidak dikasih kewenangan untuk menjawab," ucapnya. Senin (14/5/18).

Disisi lain dari pihak PLN, Safrudin bagian kepala pemutusan aliran listrik (OFAL) ketika dimintai keterangan terkait penggunaan listrik ilegal diwilayahnya, Dia berjanji akan secepatnya memberikan teguran sekaligus pemutusan aliran listrik di kantor desa Karang Bahagia kalau betul-betul sudah menyalahi aturan.(Suganda)




Posting Komentar

0 Komentar