Penumpang arus balik mudik sedang antri menunggu bus di Terminal Bus Merak. (foto : Yusvin M Karuyan)Add caption |
Dikatakan salah satu penumpang yan menolak menyebutkan namanya, karena alasan demi keamanan dan kenyamanan. Keluhan yang disampaikan, adalah tarif pada hari biasa untuk bus angkutan umum jurusan Cirebon - Merak dan sebaliknya, yaitu hanya Rp 90.000.
Namun saat arus mudik
lalu, hingga arus balik hari ini, Jum'at (22/06/18), oleh awak bus ongkos
penumpang jurusan Cirebon - Merak masih melakukan pungutan ongkos, yaitu
perorang penumpang dari Cirebon tujuan Merak, dikenakan Rp 190.000 per pemumpang.
"Awalnya kenek
minta ongkos Rp 200.000 perorang yang dari Cirebon tujuan Merak. Katanya ongkos
lebaran memang segitu. Karena saya sudah tidak punya uang, saya hanya membayar
Rp 190.000 ribu,"tutur wanita parubaya yang mengaku tinggal di Salira Merak.
Sementara Sugiyo selaku
Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) pada Terminal Bus Merak (TTM) Kota Cilegon,
Prov Banten, ketika dikonfirmasi terkait kenakalan sejumlah awak bus dalam hal menaikkan
tarif angkutan lebaran diluar ketentuan, pihaknya membenarkan.
"Memang benar
sebelumnya sudah ada pengaduan kejadian itu, dan kami langsung memberikan
sanksi berupa penahanan/penundaan pemberangkatan selama 1x24 jam untuk unit
kendaraan jika benar terbukti melakukan kenaikan tarif yang tidak sesuai dengan
ketentuan,"ujar Sugiyo
ketika dihubungi
melalui telefon sesulernya, Jum'at sore (22/06/18). Masih melalui telefon
selulernya, Sugiyo menghimbau kepada penumpang jika mengalami hal serupa, yaitu
oleh awak bus dikenakan tarif tidak sesuai dengan ketentuan agar segera melaporkan
kepada petugas yang ada diterminal tujuan akhir penumpang.
"Jika masih ada
penumpang arus balik dari terminal asal Merak dan kedatangan di Merak mendapatkan
perlakuan nakal dari awak bus yang menaikkan tarif tidak sesuai dengan
ketentuan berdasarkan keputusan Kementerian Perhubungan, jagan takut dan segera
melaporkan kepada petugas kami yang ada diterminal Merak, namun dengan
menunjukkan bukti berupa tiket atau saksi, "imbuh Sugiyo.
Adapun berdasarkan
informasi yang diperoleh, bagi awak kendaraan angkutan umum yang dengan sengaja
menaikkan ongkos tarif angkutan lebaran melebihi ketentuan yang sudah
ditetapkan Kementerian Perhubungan, sanksinya adalah Pembekuan Trayek untuk
kendaraan yang awaknya melakukan pelanggaran.
"Untuk pelanggaran
yang ini, sanksinya sudah jelas. Sanksinya bukan hanya penundaan pemberangkatan
unit untuk melakukan pelayanan angkutan pemumpang, namun langsung dikenakan sanksi
Pembekuan Trayek terhadap unit,"ujar sumber yang keterangannya dapay
dipercaya dan dipertanggung jawabkan kebenarannya.
0 Komentar