Jakarta,KORANTRANSAKSI.com
– Berdasarkan kajian ahli hukum dari Universitas Riau, Firdaus, ia
berpendapat bahwa Pasal 112 huruf l UU MD3 berbahaya karena ibaratnya seperti
pisau bermata dua yang dapat menyerang masyarakat.
“Dalam
kapasitas sebagai ahli, saya menilai ini pisau bermata dua, sangat reaktif
untuk menyerang ke luar (masyarakat), padahal prinsip penegakkan kode etik hanya
yang di dalam itu yang mengetahui kode etiknya,” kata Firdaus di Gedung
Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (31/5) kepada awak media seperti dilansir
Aktual.
Firdaus
mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku ahli yang
dihadirkan oleh salah satu pemohon dalam perkara pengujian UU MD3 di Mahkamah
Konstitusi. Adapun Pasal 122 huruf l menyatakan bahwa DPR dapat mengambil
langkah hukum terhadap perseorangan yang dipandang merendahkan kehormatan DPR
dan anggota DPR. “Kategori dipandang merendahkan kehormatan ini, ini yang
menurut saya sumir juga, apa ketegori yang dipandang merendahkan kehormatan?,”
kata Firdaus lagi.
Firdaus
berpendapat bahwa pasal a quo dapat digunakan dengan semena-mena, terutama
kepada masyarakat yang ingin melakukan pengawasan atau kritik kepada DPR atau
anggota DPR yang dinilai melakukan pelanggaran kode etik, namun tidak memilliki
cukup bukti. Karenanya hal itu bisa menjadi persoalan nantinya, kata pengamat
lain yang mengakui masyarakat kini sudah cukup kritis melihat keadaan dan
kenyataan sekarang ini dalam berbagai masalah. Termasuk soal moral dan perilaku
anggota dewan itu sendiri.(Odjie/AK)***
0 Komentar