Benarkah Pasal 112 di UUD MD3 Berbahaya?


Jakarta,KORANTRANSAKSI.com – Berdasarkan kajian ahli hukum dari Universitas Riau, Firdaus, ia berpendapat bahwa Pasal 112 huruf l UU MD3 berbahaya karena ibaratnya seperti pisau bermata dua yang dapat menyerang masyarakat.
“Dalam kapasitas sebagai ahli, saya menilai ini pisau bermata dua, sangat reaktif untuk menyerang ke luar (masyarakat), padahal prinsip penegakkan kode etik hanya yang di dalam itu yang mengetahui kode etiknya,” kata Firdaus di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (31/5) kepada awak media seperti dilansir Aktual.
Firdaus mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh salah satu pemohon dalam perkara pengujian UU MD3 di Mahkamah Konstitusi. Adapun Pasal 122 huruf l menyatakan bahwa DPR dapat mengambil langkah hukum terhadap perseorangan yang dipandang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. “Kategori dipandang merendahkan kehormatan ini, ini yang menurut saya sumir juga, apa ketegori yang dipandang merendahkan kehormatan?,” kata Firdaus lagi.
Firdaus berpendapat bahwa pasal a quo dapat digunakan dengan semena-mena, terutama kepada masyarakat yang ingin melakukan pengawasan atau kritik kepada DPR atau anggota DPR yang dinilai melakukan pelanggaran kode etik, namun tidak memilliki cukup bukti. Karenanya hal itu bisa menjadi persoalan nantinya, kata pengamat lain yang mengakui masyarakat kini sudah cukup kritis melihat keadaan dan kenyataan sekarang ini dalam berbagai masalah. Termasuk soal moral dan perilaku anggota dewan itu sendiri.(Odjie/AK)***


Posting Komentar

0 Komentar