begitu megahnya Kota Bekasi, siapa yang jadi Walikota 2018-2023(Foto:TEMPO/ M.Iqbal Ihsan) |
Tetapi,
setiap hari sebagian besar warga kota Bekasi
bertanya-tanya, apakah betul
sinyalemen yang beredar dan menjadi buah bibir warga kota Bekasi bahwa Wali
Kotanya dengan sengaja melakukan pelanggaran hukum terkait status pendidikannya
yang tidak transparan.
Sebab,
isue
yang santer beredar bahwa Ijazah sekolah menengah atas (SMA) menjadi tanda
tanya besar ?. Apalagi menyangkut kelanjutan status Sarjana Strata 1 ( S1 ),
Pasca Sarjana Strata 2 ( S2 ) dan gelar Doktor ( S3 ) dinilai bermasalah. Kini,
RE kembali ikut mencalonkan dirinya
sebagai Calon Wali Kota Bekasi untuk periode lima tahun kedepan. Beriringan
dengan pencalonan tersebut, isu status pendidikannya kembali menjadi viral.
“
Tidak hanya warga kota Bekasi, media-media online, media massa cetak lokal dan
lembaga swadaya masyarakat ikut gencar membahas isu tersebut. Namun, sampai saat ini gaung isu itu boleh dibilang hanyalah sebuah gaung
isu semata yang tidak mempunya kepastian secara hukum".
Apapun
bentuknya “ Buruk itu pasti tercium “ . Dan yang pasti bahwa suatu saat
kebenaran itu akan mencul dengan
sendirinya. Apakah isu yang beredar sejak lima tahun belakang itu mengandung kebenaran ataukah memang
hanyalah sebuah strategi
yang sengaja ditebar oleh lawan-lawan politik RE ? Semua berpulang kepada KPU
dan Bawaslu didalam proses pencalonan walikota Bekasi.
Menurut Ketua Umum NCW
Syaiful Nazar katakan, dalam penegakan hukum tentunya kita tidak bisa
berdasarkan data dan informasi lalu melaporkan kepada Kepolisian RI, ataupun
Kejaksaan Agung. Berdasarkan Standar Oporation Prosedur (SOP) NCW, informasi
maupun data kita wajib melakukan investigasi keberbagai sumber dan melakukan
Klarifikasi dengan surat resmi khususnya
mengenai legelitas RE tersebut, seperti kepada yang bersangkutan, SDN Pekayon,
SMPN2 Kota Bekasi, SMAN52 Jakarta Utara, Universitas BAGASASI Bandung, dan
Universitas Pasundan Bandung.
Namun, NCW baru mendapatkan
jawaban secara tertulis dari SMAN52 Jakarta Utara tentang legalitas RE, surat
No 347/-1.851.6 tanggal 8 Desember 2017, dan dari Univesitas Pasundan surat No:
041/Unpas.R/Q/XII/2017 tanggal 11 Desember 2017.
Apakah
Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah melakukan
klarifikasi atau investigasi terkait soal satu ini sesuai Amanat Undang undang Pilkada yang
berlaku ? Hingga saat ini belum ada pernyatan resmi deri dua badan
penyelenggara pemilu itu, termasuk R E
sekalipun
sebagai tokoh sentral isu itu. Dalam proses penegakan hukum harus
ada yang melegalkan dengan payung hukum yang pasti dan sosialisasi kepada
publik agar isu ini tidak membias. (RN)
0 Komentar