Inilah Beberapa Hal Yang Wajib Diketahui Para Calon Anggota Legislatif



SERANG. KORANTRANSAKSI,com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengganti Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 dengan Peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2018.

Peraturan KPU tersebut terkait soal Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Dalam peraturan KPU baru tersebut dinyatakan, pendaftaran dan verifikasi calon anggota DPR, dan DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten Kabupaten/Kota sebagai berikut:

1. Pengumuman Pengajuan Daftar Calon 1 sampai dengan 3 Juli 2018

2. Pengajuan Daftar Calon melalui Silon 4 Juni sampai dengan 17 Juli 2018. Dokumen resmi 4 Juli sd 17 Juli 2018.

3. Verifikasi Kelengkapan Administrasi Daftar Calon dan Bakal Calon 5 sampai dengan 18 Juli 2018.

4. Penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon kepada Partai Politik peserta Pemilu 19 sampai dengan 21 Juli 2018

5. Perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 22 sampai dengan 31 Juli 2018

6. Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 01 Agustus sampai dengan 7 Agustus 2018

7. Penyusunan dan penetapan DCS anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 8 Agustus sampai dengan 12 Agustus 2018

8. Pengumuman DCS anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan persentase keterwakilan perempuan 12 Agustus sampai denan 14 Agustus 2018.

9. Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 12 Agustus sampai dengan 21 Agustus 2018.

10. Permintaan klarifikasi kepada Partai Politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 22 Agustus sampai dengan 28 Agustus 2018.

11. Penyampaian klarifikasi dari Partai Politik kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota 29 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2018.

12. Pemberitahuan pengganti DCS 01 September sampai dengan 3 September 2018.

13. Pengajuan penggantian bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 04 September sampai dengan 10 September 2018.

14. Verifikasi pengganti DCS anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota kepada        KPU/ KPU Provinsi/ KIP Aceh/ KPU/ KIP Kabupaten/Kota 11 September sampai dengan 13 September 2018.

15. Penyusunan DCT anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 14 September sampai dengan 20 September 2018.

16. Penetapan DCT anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 20 September sampai dengan 20 September 2018.

17. Pengumuman DCT anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota 21 September sampai dengan 23 September 2018. (yusvin)

Posting Komentar

0 Komentar