Ilustrasi (Foto:dok) |
“Kalau masih ada perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya, seperti memberikan shift, maka wajib membayarkan upah lembur. Ini sesuai dengan UUD Nomor 13 tahun 2003,”ujar Kepala Bidang Hubungan Indusrtial pada Disnkaertrans Kota Serang, Ratu Ani Nuraeni, kemarin.
Dia mengatakan, sesuai
dengan keputusan presiden (Kepres) No 15 tentang pemungutan suara, maka secara
otomatis, para pekerja libur. Namun, jika perusahaan tetap meminta karyawannya masuk,
maka perusahaan wajib membayarkan lembur sesuai dengan jam kerjanya.
“Di Kota Serang juga
sudah ada keputusan Wali Kotanya,”terangnya.
Menurut Ratu Ani,
dengan diliburkannya seluruh pekerja, maka perusahaan sudah memberikan hak kepada
karyawannya untuk memberikan pilihannya pada Pilkada tahun ini. Di Kota Serang,
surat edaran terkait hari libur tersebut, diedarkan melalui media elektronik.
“Kami sudah sebar ke WA
grup, maupun email, atau media elektronik, karena waktunya sudah mepet banget.
Baru sore itu di tandatangani Walikota,”ujar Ratu.
Sebelum diedarkannya
surat pemberitahuan tersebut, Ratu Ani mengaku, sejumlah pimpinan perusahaan
sudah banyak yang menanyakan perihal libur nasional di hari pemungutan suara. Sebab,
mereka sebelumnya sudah melihat berbagai informasi terkait hal tersebut.
“Sebenarnya sebelum
diedarkan, sudah banyak perusahaan yang menanyakan hal ini. Respons perusahaan
mayoritas memahami hal ini, hanya saja keputusan presiden untuk libur Pilkada
ini rada lambat, makanya pimpinan perusahaan terus menanyakan,”ucapnya.
Dia menjelaskan, jika
masih ada perusahaan yang melanggar ketentuan yang di berikan, maka bidang
pengawasan Disnaker akan segera memberikan sanksi. Sehingga, sebanyak 1.506 perusahaan
di Kota Serang, wajib meliburkan pegawainya, namun apabila tidak diliburkan,
maka wajib memberikan upah lembur sesuai jam kerjanya.
“Kami sudah koordinasi
juga dengan wilayah lain, karena kan warga Kota Serang banyak yang bekerja di
luar wilayah,” tuturnya.
Sementara itu, Pimpinan
Giant Kota Serang, Adi menuturkan, terkait hal tersebut pihaknya sudah
memberikan pemberitahuan kepada seluruh karyawannya. Namun kebijakan yang
diberikan, perusahannya tetap buka di jam 10.00 atau setelah karyawannya
memilih.
“Biasanya kan buka jam
08.00, sekarang buka jam 10.00 setelah memilih. Tapi kami tetap memberikan upah
lembur sesuai dengan ketentuan. Sebenarnya, ini jadi lembur yang tidak wajib.
Kalau pemerintah mau meliburkan pekerja saat memilih, kenapa tidak di tanggal
merah saja, atau hari libur. Ini kan jadi lembur yang tidak wajib,” ujarnya. (yus)
0 Komentar