Ilustrasi (Foto:dok) |
Beberapa indikator kerawanan adalah tingginya jumlah pemilih disetiap daerah, serta masih adanya indikasi politik uang menjelang pemungutan suara. Sebagai upaya pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran pada tahapan pemungutan suara, Bawaslu melakukan beberapa hal diantaranya adalah patroli pengawasan.
Kegiatan ini dimaksud
sebagai bentuk pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran. Patroli ini dilakukan
di sejumlah kab/kota yang melaksanakan pemungutan suara pada pemilihan Kepala daerah
dan wakil kepala daerah tahun 2018.
“Kita sudah atur jadwal
personil yang akan melakukan patroli, di setiap wilayah di empat kabupaten dan
kota, serta patrol ini akan dilaksanakan secara serentak, mulai tanggal 24 Juni
2018,” ujar Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudi.
Selain patroli, Bawaslu
juga sudah menyiapkan 10.467 pengawas TPS yang akan disebar disetiap TPS, di
empat kabupaten dan kota. Personil pengawas TPS ini, diharapkan bisa menekan
potensi kecurangan. Sebab kecurangan, disebut sering bermula dari tingkat TPS. Pengawas
TPS juga akan memantau jalannya pemungutan suara pada hari pemilihan kepala
daerah.
“Saat ini pengawas TPS
sedang di bekali secara teknis, agar saat pelaksanaan pengawasan mereka sudah
siap baik secara mental maupun pengetahuan secara kepengawasan,”kata Didih.
Sementara itu, Anggota
Bawaslu Provinsi Banten, Koordinator Divisi Organisasi dan SDM, Ali Faisal
menyebutkan, bahwa saat ini Jumlah PTPS yang tersebar di masing-masing
kabupaten/kota, yaitu Kota serang 966, Kota Tangerang 3.091, Kab. Tangerang
4.513, Kab lebak 1897.
“Total keseluruhan untuk PTPS di Provinsi
Banten sebanyak 10.467,” ujar Ali. (yus)
0 Komentar