Kasat Reskrim Polres Serang, AKP David Chandra
menunjukkan beberapa barang bukti kasus mafia tanah yang dilakukan Oknum Kepala
Desa Silebu, Sae alias Pudib. (foto : Yusvin M Karuyan)
|
Adapun pengungkapan kasus mafia tanah ini, diketahui setelah penyidik membawa dan melimpahkan tersangka dan beberapa barang bukti dari tersangka, ke Kejaksaan Negeri Serang, kemarin.
“Kemarin sudah
dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Serang, dan hari ini akan dilakukan
penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap kedua) kepada penuntut
umum,”terang Kasat Reskrim Polres Serang, AKP David Chandra Babega sesaat
sebelum menuju ke Kejari Serang, Kamis (21/6/2018).
Dikatakan David,
pengungkapan kasus mafia tanah yang melibatkan oknum kades, bermula dari pemalsuan
sidik jari dan tandatangan atas surat pelepasan hak (SPH) atas tanah milik
Wahab seluas 2.024 m3 di Blok 006, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan. Lanjut
Kepala Satuan Reskrim Polres Serang ini, Lamri yang dituduh telah menjual tanah
milik Wahab, kemudian melaporkan kasus tanda tangan dan sidik jari palsu
tersebut ke Mapolres Serang.
Berbekal dari laporan
tersebut, tim penyidik Unit Tipidsus langsung melakukan pemeriksaan sejumlah
saksi-saksi, diantaranya Kades Silebu dan Camat Kragilan. Dan keterangan yang diperoleh
dari para saksi, akhirnya terbongkar mafia tanah yang diduga didalangi oknum kades.
Sementara dalam
penggeledehan di kantor desa Silebu, selain mengamankan CPU, printer, serta 1unit
kendaraan Toyota Fortenur, petugas juga menemukan puluhan dokumen tanah
(warkah) yang sudah dialihkan kepemilikannya.
“Oknum Kades Sae alias
Pudin, bersama Sa, Jum alias Kidung, AS dan Mah, kita tetapkan sebagai
tersangkaS, setelah pengembangan dari barang bukti yang ditemukan di kantor
desa Silebu. Dan kelimanya kita jerat Pasal 263 Jo 266 KUHP tentang pemalsuan
dokumen akta ontentik,”ujar David Chandra.
Adapun munculnya kasus
mafia tanah yang dilakukan oknum Kades Silebu ini, bermula dari adanya rencana
pembebasan tanah di Desa Silebu untuk pembangunan mall. Berbekal surat perintah
kerja (SPK) dari PT Sinar Dajili Makmur (SDM), oknum Kades Sae alias Pudin,
membuat SPH tanpa diketahui pemilik tanah dan memalsukan tanda tangan serta
sidik jari ahli waris.
“Bermodalkan SPK, oknum
kades melibatkan empat tersangka lainnya untuk membuat SPH atas beberapa bidang
tanah, dengan cara memalsukan identitas pemilik tanah. Dan dari 22 warkah yang
kita amankan, 3 diantaranya telah dilaporkan oleh pemiliknya,” ujarnya. (yus)
0 Komentar