TB Iman Ariyadi saat menjalani persidangan di PN. Serang (Foto: Yusvin M Karuyan) |
CILEGON,
KORANTRANSAKSI.Com –
Hari ini, Kamis (21/06/18), secara resmi Walikota Cilegon nonaktif, H Tb Iman
Ariyadi, akhirnya mengajukan banding atas vonis 6 tahun yang dijatuhkan majelis
hakim Tipikor pada PN Serang beberapa waktu lalu.
Melalui juru bicara
keluarga, Ratu Ati Marliati yang merupakan kakak kandung H Tb Iman Ariyadi,
kepada wartawan Kamis sore kemarin, mengatakan, banding diajukan karena alasan
rasa keadilan. Bagi keluarga, vonis yang dinilai sangat luar biasa itu tidak
layak dijatuhkan, mengingat Tb Iman Ariyadi sama sekali tidak menerima suap
seperti yang dituduhkan.
Vonis tersebut sangat
jauh dari rasa keadilan.“Setelah pikir-pikir, keluarga memutuskan untuk
banding. Sabab kami menilai tidak ada rasa keadilan atas vonis hakim di tingkat
pertama, mengingat Pak Wali (H Tb Iman Ariyadi, red) kami yakini tidak bersalah
atas kasus yang menimpannya,” kata Ati.
Menurut Ratu Ati
Marliati, vonis yang dijatuhkan kepada Tb Iman Ariyadi, jauh dari rasa
keadilan, sebab bukti persidangan jelas-jelas menunjukkan bahwa adiknya itu tidak
menerima suap apapun atas dana sponsorship yang dikirim PT KIEC dan PT Brantas
kepada Cilegon United.
“Ini tidak adil. Karena
demi rasa keadilan itulah kami memutuskan untuk mengajukan banding,”tegas Ratu
Ati.
Pada kesempatan itu,
Ratu Ati Marliati juga meminta doa kepada seluruh masyarakat Kota Cilegon dan
handai taulan, agar H Tb Iman Ariyadi diberikan ketabahan menjalani proses yang
saat ini sedang berjalan itu.
“Kami memohon doa dan
dukungan dari semua pihak, semoga keadilan masih ada, dan kami yakin bahwa yang
tidak bersalah harus dibebaskan dari segala tuduhan,”pintanya.
Ati menegaskan, rasa
keadilan adalah hal yang mendasari mengapa akhirnya pihak keluarga
memutuskan banding, dan
dengan tegas, ingin membuktikan bahwa keadilan itu ada. "Kami yakin di
negara ini masih ada keadilan, karenanya kami mencari keadilan itu
sendiri,”terangnya.
Seperti diketahui,
Walikota Cilegon nonaktif, Tubagus H TB Iman Ariyadi divonis hukuman
selama enam tahun
penjara dalam kasus suap izin Amdal Transmart di Kota Cilegon. Majelis Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai oleh Majelis Hakim,
Efiyanto menilai Iman
terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut, dan
majelis Hakim menolak
kesaksian para saksi yang sejatinya meringankan bagi Tb Iman Ariyadi.
Sebab
dalam kersaksiannya, mereka menarik BAP dan menegaskan bahwa tidak ada satu
rupiah pun yang mengalir ke H TB Iman Ariyadi. Dana yang ditransfer ke rekening
Cilegon United, adalah murni untuk sponsorship
.
Iman dianggap melanggar
pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 (1) KUHP
“Menjatuhkan pidana
penjara selama enam tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam
penjara, dan pidana denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak
dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan penjara. Memerintahkan
untuk mencabut pemblokiran rekening Iman dan istri,”ujar Ketua Majelis Hakim
Pengadilan Serang, Efiyanto
saat membacakan amar
putusannya di PN Serang, pada Rabu (6/6/18) lalu.Dalam pertimbangannya, Majelis
Hakim menilai hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan. Hal yang
meringankan, karena Iman bersikap sopan selama persidangan dan masih memiliki
tanggungan keluarga. Sedangkan hal yang memberatkan, Iman tidak mendukung
program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan berupaya tidak mengakui
perbuatannya.
Adapun vonis majelis
hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), yang menuntut penjara selama 9 tahun penjara. Selain itu, majelis
hakim tidak sepakat dengan tuntutan JPU KPK yang mencabut hak politik Iman selama
lima tahun.
Majelis hakim menilai
sudah ada aturan perundang-undangan yang mengatur calon legislatif
maupun eksekutif yang
terlibat pidana korupsi. “Menimbang bahwa hak politik adalah hak warga negara
yang dilindungi Perundang-Undangan. Bahwa dalam alam demokrasi saat ini,
masyarakat sudah cukup cerdas dalam menggunakan hak pilihnya,”terang Efiyanto.
Atas vonis tersebut,
Iman melalui Penasihat Hukumnya mengaku pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU KPK
juga mengaku pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
Profil Iman Ariyadi
Terjun ke politik, DR.
H. Tubagus Iman Ariyadi, S.Ag., M.M., M.Si mengikuti jejak ayahnya. Ia
menggantikannya menjadi Walikota Cilegon. Nasib tragisnya pun sama berakhir di
KPK.H Tubagus Iman Ariyadi, atau yang lebih dikenal dengan nama sapaan
sehari-hari, yaitu Iman Ariyadi, lahir di Serang, Provinsi Banten, pada 10 Juli
1974. Ia anak dari seorang tokoh daerah.
Iman menghabiskan masa kecilnya di
Cilegon, mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah. Ia juga sempat mondok
di Pesantren Daar El Qalam, Gintung Balaraja, Tangerang, Banten.
Setelah lulus sekolah
menengah, ia melanjutkan kuliah di Institut Agama Islam Negeri (IAIN, kini
menjadi UIN) Sunan Gunung Djati, Bandung. Di sana ia mengambil jurusan
Komunikasi Penyiaran Islam. Setelah lulus S1, Iman melanjutkan S2-nya di
Unversitas Trisakti. Tak hanya itu, ia juga kuliah pasca sarjana ilmu politik
di Universitas Indonesia. Di UI ia menjadi salah satu lulusan terbaik dengan
status cumlaude.
Ketika kuliah ia juga
aktif dalam beberapa organisasi, dengan modal itu ia akhirnya masuk ke dunia
politik. Pada tahun 2004, melalui Partai Golkar, ia terpilih menjadi anggota
DPRD Provinsi Banten. Kariernya terus meningkat, ia menjadi anggota DPR RI
tahun 2009. Tidak cukup dengan menjadi wakil rakyat, Iman memutuskan untuk
mencalonkan diri menjadi Walikota Cilegon. Tentunya masyarakat Cilegon sudah
paham betul sosok Iman Ariyadi. Apalagi saat itu, ayahnya Tubagus Aat Syafa'at
adalah sebagai Walikota Cilegon yang akan berakhir masa jabatannya.
Berbekal popularitas
sebagai tokoh muda Cilegon, Iman akhirnya terpilih menjadi Walikota Cilegon
untuk periode tahun 2010-2015. Saat itu usianya menginjak 36 tahun.Setelah
menjalani satu periodenya sebagai Walikota Cilegon, Iman memutuskan kembali
untuk mengikuti Pilkada Walikota Cilegon berikutnya. Ia bersama Edi Ariadi
diusung oleh Partai Golkar.
Masyarakat Cilegon
ternyata masih mempercayai Iman untuk melanjutkan jabatannya setelah ia menang
telak dalam Pilkada Walikota Cilegon. Iman, yang juga Ketua Golkar Cilegon,
terpilih kembali untuk periode 2016-2021.
Kariernya menjadi
Walikota Cilegon untuk periode 2016-2021 kandas di tengah jalan, setelah Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi pada
22 September 2017. Peristiwa pahit ini serupa terjadi pada ayahnya.
PENDIDIKAN
SDN II Cilegon
SMP Cilegon
SMA Cilegon
S1, Jurusan Komunikasi
Penyiaran islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN/UIN)Sunan Gunung
Djati, Bandung
S2, Magister Manajemen,
Universitas Trisakti
S2, Pasca Sarjana Ilmu
Politik, Universitas Indonesia
S3, Doktor Ilmu
Politik, Universitas Indonesia
KARIER
Anggota DPRD Provinsi
Banten, 2004
Anggota DPR-RI, 2009
Ketua Golkar Cilegon,
2016-2019
Ketua Depidar Soksi
Banten, 2013-2018
Walikota Cilegon,
2010-2015
Walikota Cilegon,
2016-sekarang
Area lampiran
0 Komentar