Vonis 6 Tahun Dinilai Tidak Adil H TB Iman Ariyadi Ajukan Banding

TB Iman Ariyadi saat menjalani persidangan di PN. Serang (Foto: Yusvin M Karuyan)

CILEGON, KORANTRANSAKSI.Com  – Hari ini, Kamis (21/06/18), secara resmi Walikota Cilegon nonaktif, H Tb Iman Ariyadi, akhirnya mengajukan banding atas vonis 6 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor pada PN Serang beberapa waktu lalu.

Melalui juru bicara keluarga, Ratu Ati Marliati yang merupakan kakak kandung H Tb Iman Ariyadi, kepada wartawan Kamis sore kemarin, mengatakan, banding diajukan karena alasan rasa keadilan. Bagi keluarga, vonis yang dinilai sangat luar biasa itu tidak layak dijatuhkan, mengingat Tb Iman Ariyadi sama sekali tidak menerima suap seperti yang dituduhkan.

Vonis tersebut sangat jauh dari rasa keadilan.“Setelah pikir-pikir, keluarga memutuskan untuk banding. Sabab kami menilai tidak ada rasa keadilan atas vonis hakim di tingkat pertama, mengingat Pak Wali (H Tb Iman Ariyadi, red) kami yakini tidak bersalah atas kasus yang menimpannya,” kata Ati.

Menurut Ratu Ati Marliati, vonis yang dijatuhkan kepada Tb Iman Ariyadi, jauh dari rasa keadilan, sebab bukti persidangan jelas-jelas menunjukkan bahwa adiknya itu tidak menerima suap apapun atas dana sponsorship yang dikirim PT KIEC dan PT Brantas kepada Cilegon United.

“Ini tidak adil. Karena demi rasa keadilan itulah kami memutuskan untuk mengajukan banding,”tegas Ratu Ati.

Pada kesempatan itu, Ratu Ati Marliati juga meminta doa kepada seluruh masyarakat Kota Cilegon dan handai taulan, agar H Tb Iman Ariyadi diberikan ketabahan menjalani proses yang saat ini sedang berjalan itu.

“Kami memohon doa dan dukungan dari semua pihak, semoga keadilan masih ada, dan kami yakin bahwa yang tidak bersalah harus dibebaskan dari segala tuduhan,”pintanya.

Ati menegaskan, rasa keadilan adalah hal yang mendasari mengapa akhirnya pihak keluarga
memutuskan banding, dan dengan tegas, ingin membuktikan bahwa keadilan itu ada. "Kami yakin di negara ini masih ada keadilan, karenanya kami mencari keadilan itu sendiri,”terangnya.

Seperti diketahui, Walikota Cilegon nonaktif, Tubagus H TB Iman Ariyadi divonis hukuman
selama enam tahun penjara dalam kasus suap izin Amdal Transmart di Kota Cilegon. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai oleh Majelis Hakim,
Efiyanto menilai Iman terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut, dan
majelis Hakim menolak kesaksian para saksi yang sejatinya meringankan bagi Tb Iman Ariyadi.

Sebab dalam kersaksiannya, mereka menarik BAP dan menegaskan bahwa tidak ada satu rupiah pun yang mengalir ke H TB Iman Ariyadi. Dana yang ditransfer ke rekening Cilegon United, adalah murni untuk sponsorship
.
Iman dianggap melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 (1) KUHP

“Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam penjara, dan pidana denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan penjara. Memerintahkan untuk mencabut pemblokiran rekening Iman dan istri,”ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Serang, Efiyanto

saat membacakan amar putusannya di PN Serang, pada Rabu (6/6/18) lalu.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan. Hal yang meringankan, karena Iman bersikap sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan hal yang memberatkan, Iman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan berupaya tidak mengakui perbuatannya.

Adapun vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut penjara selama 9 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim tidak sepakat dengan tuntutan JPU KPK yang mencabut hak politik Iman selama lima tahun.

Majelis hakim menilai sudah ada aturan perundang-undangan yang mengatur calon legislatif
maupun eksekutif yang terlibat pidana korupsi. “Menimbang bahwa hak politik adalah hak warga negara yang dilindungi Perundang-Undangan. Bahwa dalam alam demokrasi saat ini, masyarakat sudah cukup cerdas dalam menggunakan hak pilihnya,”terang Efiyanto.

Atas vonis tersebut, Iman melalui Penasihat Hukumnya mengaku pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU KPK juga mengaku pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

Profil Iman Ariyadi
Terjun ke politik, DR. H. Tubagus Iman Ariyadi, S.Ag., M.M., M.Si mengikuti jejak ayahnya. Ia menggantikannya menjadi Walikota Cilegon. Nasib tragisnya pun sama berakhir di KPK.H Tubagus Iman Ariyadi, atau yang lebih dikenal dengan nama sapaan sehari-hari, yaitu Iman Ariyadi, lahir di Serang, Provinsi Banten, pada 10 Juli 1974. Ia anak dari seorang tokoh daerah.

Iman menghabiskan masa kecilnya di Cilegon, mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah. Ia juga sempat mondok di Pesantren Daar El Qalam, Gintung Balaraja, Tangerang, Banten.
Setelah lulus sekolah menengah, ia melanjutkan kuliah di Institut Agama Islam Negeri (IAIN, kini menjadi UIN) Sunan Gunung Djati, Bandung. Di sana ia mengambil jurusan Komunikasi Penyiaran Islam. Setelah lulus S1, Iman melanjutkan S2-nya di Unversitas Trisakti. Tak hanya itu, ia juga kuliah pasca sarjana ilmu politik di Universitas Indonesia. Di UI ia menjadi salah satu lulusan terbaik dengan status cumlaude.

Ketika kuliah ia juga aktif dalam beberapa organisasi, dengan modal itu ia akhirnya masuk ke dunia politik. Pada tahun 2004, melalui Partai Golkar, ia terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Banten. Kariernya terus meningkat, ia menjadi anggota DPR RI tahun 2009. Tidak cukup dengan menjadi wakil rakyat, Iman memutuskan untuk mencalonkan diri menjadi Walikota Cilegon. Tentunya masyarakat Cilegon sudah paham betul sosok Iman Ariyadi. Apalagi saat itu, ayahnya Tubagus Aat Syafa'at adalah sebagai Walikota Cilegon yang akan berakhir masa jabatannya.

Berbekal popularitas sebagai tokoh muda Cilegon, Iman akhirnya terpilih menjadi Walikota Cilegon untuk periode tahun 2010-2015. Saat itu usianya menginjak 36 tahun.Setelah menjalani satu periodenya sebagai Walikota Cilegon, Iman memutuskan kembali untuk mengikuti Pilkada Walikota Cilegon berikutnya. Ia bersama Edi Ariadi diusung oleh Partai Golkar.

Masyarakat Cilegon ternyata masih mempercayai Iman untuk melanjutkan jabatannya setelah ia menang telak dalam Pilkada Walikota Cilegon. Iman, yang juga Ketua Golkar Cilegon, terpilih kembali untuk periode 2016-2021.

Kariernya menjadi Walikota Cilegon untuk periode 2016-2021 kandas di tengah jalan, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi pada 22 September 2017. Peristiwa pahit ini serupa terjadi pada ayahnya.

PENDIDIKAN
SDN II Cilegon
SMP Cilegon
SMA Cilegon
S1, Jurusan Komunikasi Penyiaran islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN/UIN)Sunan Gunung
Djati, Bandung
S2, Magister Manajemen, Universitas Trisakti
S2, Pasca Sarjana Ilmu Politik, Universitas Indonesia
S3, Doktor Ilmu Politik, Universitas Indonesia

KARIER
Anggota DPRD Provinsi Banten, 2004
Anggota DPR-RI, 2009
Ketua Golkar Cilegon, 2016-2019
Ketua Depidar Soksi Banten, 2013-2018
Walikota Cilegon, 2010-2015
Walikota Cilegon, 2016-sekarang
Area lampiran

Posting Komentar

0 Komentar