Tangerang,KORANTRANSAKSI.Com – Kucuran Dana desa tahap 2 Desa Klebet, Kecamatan Kemeri, Kabupaten Tangerang tidak bisa dicairkan, karena kadesnya berstatus tersangka dan ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Banten. Hal itu dikatakan oleh Nurul Huda Kasi Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. DPMPD Kabupaten Tangerang memutuskan untuk menunda pencairan pada Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Yaitu dana desa tahap kedua, kecuali ada pergantian kepala desa oleh Pjs Desa Klebet.
Seperti diketahui, Pemerintah
pusat dan daerah mengalokasikan anggaran dana desa sebesar 537 Miliar. Dana
desa tersebut dialokasikan kepada 246 desa yang tersebar di 29 Kecamatan di
Kabupaten Tangerang, dana tersebut meliputi dana desa sebesar Rp241 miliar yang
bersumber dari pemerintah pusat, alokasi dana desa (ADD) nilainya mencapai
Rp138 miliar, pembagian hasil pajak sebesar Rp158 miliar. Rata-rata perdesa
mendapatkan 2.2 miliar, dengan pencairan sebanyak dua tahap, untuk Alokasi dana
desa (ADD), dan pendapatan bagi hasil (PBH), sementara untuk pencairan dana
desa (DD), sebanyak tiga tahap.(odjie/dt)***
0 Komentar