Kena Kasus Hukum, Dana Desa Klebet Tidak Cair


Tangerang,KORANTRANSAKSI.Com – Kucuran  Dana desa tahap 2 Desa Klebet, Kecamatan Kemeri, Kabupaten Tangerang tidak bisa dicairkan, karena kadesnya berstatus tersangka dan ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Banten. Hal itu dikatakan oleh  Nurul Huda Kasi Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. DPMPD Kabupaten Tangerang memutuskan untuk menunda pencairan pada Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang  Yaitu dana desa tahap kedua, kecuali ada pergantian kepala desa oleh Pjs Desa Klebet.

Seperti diketahui, Pemerintah pusat dan daerah mengalokasikan anggaran dana desa sebesar 537 Miliar. Dana desa tersebut dialokasikan kepada 246 desa yang tersebar di 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang, dana tersebut meliputi dana desa sebesar Rp241 miliar yang bersumber dari pemerintah pusat, alokasi dana desa (ADD) nilainya mencapai Rp138 miliar, pembagian hasil pajak sebesar Rp158 miliar. Rata-rata perdesa mendapatkan 2.2 miliar, dengan pencairan sebanyak dua tahap, untuk Alokasi dana desa (ADD), dan pendapatan bagi hasil (PBH), sementara untuk pencairan dana desa (DD), sebanyak tiga tahap.(odjie/dt)***

Posting Komentar

0 Komentar