SEJAK
Tahun 2015, Indonesia benar-benar telah menjadi tujuan utama pasar narkoba
internasional. Sementara itu, Malaysia yang “tegas” menerapkan hukum
terhadap pengguna, pengedar, apalagi
Bandar-nya, tidak termasuk pasar utama! Tidak ada istilah narkoba predarannya
diatur dalam penjara, hanya di Indonesia, hal itu bisa terjadi dan mudahnya
narkoba masuk penjara beberapa waktu silam.
Baru-baru
ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bahwa 27% pengguna narkoba di
Indonesia adalah pelajar dan mahasiswa. Ini sungguh mengejutkan! Generasi
terdidik kita sudah “gandrung’ dengan barang haram tersebut.
Apakah
Negara sudah hadir di blantika narkoba nasional? Pasti sudah, namun dengan
Indonesia sebagai tujuan utama penjualan narkoba Internasional, ini memberikan
pekerjaan rumah yang besar dalam penataan hukum, khususnya yang menyangkut
tentang tindak pidana narkoba ini. Ganjaran (hukum) yang dikenakan terhadap
pengguna, pengedar, backing, Bandar memang harus dibedakan. Namun, harus
berbeda tata hukum ketika Indonesia belum menjadi pasar utama dan sesudah
menjadi pasar utama narkoba
internasional.
Negara
harus sungguh-sungguh dalam menangani masalah narkoba ini. Selain sangat
mengganggu jalannya pembangunan nasional, narkoba juga pelan-pelan dapat
menggerogoti generasi muda bangsa Indonesia, yang pada akhirnya akan
menghancurkan masa depan bangsa. Penghancuran intelektual dan motivasi pemuda
adalah sangat berbahaya, manakala Indonesia sedang butuh-butuhnya para
teknokrat-teknokrat muda, calon-calon negarawan muda dan penerus pejuang
bangsa.
Perang
melawan narkoba bukan hanya ada di punggung umat islam bangsa Indonesia saja
yang memang dari sisi agama mengharamkan
dengan tegas baik narkoba, pelacuran, minuman keras maupun perjudian. Tapi narkoba sudah merupakan
masalah nasional, masalah NKRI yang harus sama-sama kita perangi dengan gigih
secara bersama. Jika kita benar-benar cinta NKRI dan sebagai warga yang setia
pada Pancasila, tidak ada istilah berpangku tangan apalagi “wait and see!”
Semua elemen masyarakat harus bahu-membahu, selain Negara terus bertindak
secara proporsional.
Pelaksanaan Hukum
Malaysia
yang sangat tegas menerapkan hukumnya, memang tidak begitu di-rong-rong oleh
narkoba secara serius. Apalagi ditemukan berton-ton bahan narkoba. Namun
Indonesia kita mengakui sering ditemukan bahan narkoba maupun yang sudah jadi
di beberapa tempat jumlahnya ribuan butir! Ini suatu tamparan yang hebat bagi
pemerintah, untuk lebih meningkatkan penegakkan hukum, sehingga efek jera itu
muncul secara normal. Malaysia sanggup menghukum
gantung pelaku narkoba pada ukuran hukum tertentu. Upaya Indonesia dalam
menghukum mati Bandar atau pengedar narkoba, jangan dikomentari yang “nyleneh”
oleh oknum-oknum yang berlindung diabalik HAM dan seterusnya.
Diduga
ada golongan yang seolah tidak suka dengan hukuman mati yang diterapkan kepada pengedar maupun Bandar
narkoba. Apakah mereka lebih suka melihat rusaknya mental generasi muda
Indonesia ke depan? Pemerintah tidak boleh lemah dalam menangani masalah
narkoba ini. Kita sudah menjadi pasar
utama, jangan lupa itu?!
Pemberantasan
narkoba bukan hanya menyagngkut pencegahan masuknya narkoba ke Indonesia, yang
diduga mempergunakan oknum-oknum tertentu yang dibayar “mahal”, termasuk:
melumpuhkan pengedar (apa perlu Densus?)
juga peran orang-tua dan guru/dosen di sekolah maupun di perguruan tinggi.
Tegas
Pemerintah
wajib lebih tegas dalam menghukum pelaku narkoba (pengguna, pengedar, Bandar
dan backing). Jika ada oknum-oknum
pelaku adalah aparat, maka hukumannya harus dua kali lipat dari orang biasa.
Aparat pemerintah yang seharusnya memberantas tapi justru ia adalah pelaku, ini
mestinya tak ada ampun lagi. Ketegasan pemerintah sangat diharapkan oleh
masyarakat luas bangsa Indonesia.
Apabila
hukuman mati yang dilakukan secara tertutup tetap tidak membuat jera dan sadar
para pelaku narkoba. Ada masukan dari kalangan masyarakat yang peduli, bahwa
pelaksanaanya diubah bukan ditembak, tapi digantung
disaksikan oleh masyarakat luas! Ini pasti dari kaum yang tidak peduli, kaum
yang kerjanya hanya “wait and see” saja dan diduga tidak cinta pada generasi
muda Indonesia yang maju, ah… itu tidak berprikemanusiaan! Begitulah ucapan pelemahan mereka terhadap pemberantasan
narkoba di Indonesia.
Justru
sangat tidak berperikemanusiaan seseorang, golongan atau kelompok apapun,
membiarkan saja pelajar, mahasiswa kita ketagihan narkoba. Membiarkan generasi
muda hancur itu sama artinya membiarkan ancaman kepada NKRI. Membiarkan
kehancuran NKRI artinya bertentangan dengan Pancasila. Nah siapa sesungguhnya
yang bertentangan dengan Pancasila itulah pengkhianat bangsa, apa bisa
pengkhianat bangsa, bisa duduk berdampingan secara damai?***
0 Komentar