Ketua Umum NCW Syaiful Nazar (Foto:dok) |
Menurut Ketua Umum
Nasional Corruption Watch, Syaiful Nazar, kasus dugaan penyimpangan dan
manipulasi hak-hak negara sebesar Rp. 22,7 Milyar tersebut seolah ditelan bumi.
Karena itu , pihaknya minta agar KPK usut kembali kasus itu.
“ Pada hari Selasa
tanggal 31 Juli 2018 Nasional Corruption Watch melaporkan secara resmi kasus
dimaksud ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Dan pada hari itu juga kami
melayangkan tembusan laporan tersebut kepada Presiden Joko Widodo, Inspektur
Jenderal Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati, dan Staf
Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara,” kata Syaiful Nazar.
Kasus dugaan manipulasi
yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp. 22,7 Miliar itu, menurut Syaiful
Nazar, sudah dilaporkan pihaknya ke Kejaksaan Agung. Namun hingga saat ini
tidak ada tindak lanjut dari Kejaksaan Agung alis tidak ada kabar beritanya.
Padahal, lanjut Syaiful
Nazar, pada tanggal 29 September 2017, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,
Warih Sadono, menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Dalam Surat Perintah Penyelidikan itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
menetapkan 6 (enam) Jaksa untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus
pengemplangan pajak tersebut. Keenam Jaksa itu adalah : 1. Gerry Yashid SH,MH
(Koordinator). 2. Muhammad Zubair SH (Ketua TIM). 3. Fernando Simbolon SH,MH
(Wakil Ketua Tim). 4. Ferdiansyah Tri Nugroho SH (Sekretaris). 5. Bagus
Hanindyio Mantri SH,MH (Anggota). 6. Taruli Phalti Patuan SH,MH (Anggota).
Keenam Jaksa itu
diperintahkan agar melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan paling
lama dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak Surat Perintah Penyelidikan
dikeluarkan melaporkan perkembangan hasil penyelidikannya kepada Jaksa Agung
Muda
Tindak Pidana Khusus.
Namun hingga saat ini kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp. 22,7
Miliar itu bagai ditelan bumi alias tidak ada kejelasan.
“Sampai saat ini
Nasional Corruption Watch tidak pernah mendapatkan klarifikasi atau jawaban
dari pihak Kejakaan Agung berkaitan dengan laporan kami itu. Karena itu,
Nasional Corruption Watch melampirkan alat bukti berupa seluruh laporan dan
kronologis kasus tersebut kepada KPK,” jelas Syaiful Nazar.
Nasional Corruption
Watch, menurut Syaiful Nazar, juga sangat mengapresiasi dan mendukung upaya
komisi anti rasuah Jepang, Anti-Briberry Commission of Japan (ABCJ), yang telah
menemui Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia beberapa waktu yang lalu dan mengadukan
praktik pungutan liar alias biaya ilegal yang diminta oleh pejabat-pejabat
Indoensia termasuk pejabat-pejabat Bea dan Cukai kepada pengusaha-pengusaha
Jepang.
Menurut Syaiful Nazar,
praktik pungutan liar itu yang disampaikan Katua Delegasi ABCJ, Kengo Nishigasi
kepada KPK, besarannya bervariasi yakni jutaan hingga milyaran rupiah. Biaya
ilegal itu biasanya diminta oleh pejabat-pejabat Indonesia kepada pengusaha
Jepang yang ingin membuat ijin usaha atau mengikuti lelang proyek dari
pemerintah.
Delegasi anti rasuah
Jepang itu juga meminta perlindungan dari KPK jika ada pengusaha Jepang yang
ingin melaporkan praktik suap dari pejabat-pejabat Indonesia. Kengo Nishigaki
mengakui bahwa pihak KPK bersedia memberikan perlindungan kepada pengusaha Jepang
maupun saksi yang ingin melaporkan praktik-praktik suap. ( Martin LM/ZIQ)
0 Komentar