Tangsel, KORANTRANSAKSI.Com – Menurut Plt. Kasi Pemerintahan Kecamatan Pamulang Ronny Alamsyah , melalui kebijakan baru untuk mempermudah masyarakat, maka pembuatan KTP Elektronik menggunakan online menjadi alternatif. Kendati begitu tahapan awal untuk pembuat baru yang baru lulus SMA atau hendak masuk kuliah usia 17 tahun tetap membawa Kartu Keluarga seperti sebelumnya.
“Bagi pemohon baru tetap membawa Kartu Keluarga datang ke loket kemudian melakukan perekaman. Usai perekaman maka mendaftarkan melalui online yang tersambung langsung dengan Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan dengan masa proses pembuatan satu hari selesai,” kata Ronny.
Tahap berikutnya si
pemohon atau pembuat harus datang ke Disdukcapil untuk pengambilan fisik KTP
Elektronik. Ketentuan ini tidak boleh diwakilkan kepada saudara atau orang lain
tapi wajib orang yang bersangkutan pembuat KTP harus hadir. Di Pamulang sendiri
setiap hari diberikan kuota 100 orang untuk pendaftar via online. “ Terus
bertahap dari awalnya hanya sekitar empat puluh lima orang menjadi seratus
orang. Ada kemungkinan besar akan bertambah namun itu kebijakan dari
Disdukcapil,” katanya.
Sementara itu bagi
pemilik KTP yang rusak atau hilang bisa langsung datang ke kecamatan terdekat
untuk mendaftarkan kembali agar dibuatkan KTP baru. Hanya saja mereka tidak
perlu melakukan perekaman karena data di kecamatan masih tersimpan dan sampai
di arsip Disdukcapil. Pendaftaran online selain dapat dilakukan di kantor
kecamatan, juga bisa dilakukan di rumah masing-masing. Tinggal membuka web
Disdukcapil bersangkutan.(odjie/dt)***
0 Komentar