9 kontainer pakaian bekas (Ballpres) di Belawan yang kasusnya hingga sekarang belum ada kejelasan.(Foto:istimewa) |
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.Com - Di tengarai dewasa ini (red) sudah terjadi
pergeseran permainan (manipulasi dan pemalsuan dokumen serta penyelundupan) dibidang
importasi dan eksportasi. Meskipun metode dan sistem praktek busuk itu tidak
jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya alias masa sebelum reformasi, namun
masih sangat kasat mata terlihat bahwa mata rantai kejahatan yang melibatkan
pejabat-pejabat Bea Cukai baik ditingkat pusat maupun wilayah - terus berjalan. Kejahatan berkelompok itu,
tentu, bertujuan untuk mencuri hak-hak negara untuk kepentingan pribadi dan
kelompok.
Uang hasil kejahatan
itu selalu bagi-bagi antara pemain (importir atau eksportir) dan pejabat Bea
dan Cukai serta orang-orang yang dianggap mengetahui kejahatan itu. Praktek kotor itu sulit dideteksi pihak luar.
“ Kalau di Bea dan
Cukai, aliran uang hasil kejahatan itu
bagaikan aliran air. Tapi airnya bisa mengalir dari bawah keatas, bisa juga
hanya mengalir diatas dan tidak pernah dialirkan kebawah atau hanya mengalir
dibawah dan tidak pernah naik keatas “.
Ada istilah yang
beredar dikalangan pejabat Bea dan Cukai untuk menepis pertanyaan, “mengapa
sulit dideteksi aliran uang hasil kejahatan itu”. Menurut mereka aliran uang itu bagaikan air yang mengalir
disawah. Kalau sebelum reformasi dan belum ada Komisi Pemberantasan Korupsi,
air itu sangat transparan mengalir di pematang-pematang sawah. Tapi kini air
itu dimasukan melalui pipa lalu pipa ditutup tanah maka tidak akan kelihatan
darimana air itu berasal. Begitu pula peredaran uang hasil kejahatan di bidang
impor dan ekspor. Sangat rapih permainan dan pembagiannnya sehingga tidak mudah
terdeteksi.
Seperti baru-baru ini kasus
9 kontainer pakaian bekas yang keluar dari Batam lalu ditangkap Bea Cukai
Belawan. Pejabat Bea dan Cukai Batam dinilai berdasarkan dokumen turut serta
membantu untuk meloloskan barang impor tersebut. Lalu, mengapa ditangkap
sesama Bea dan Cukai kalau proses kelengkapan
dokumen dan pajak telah dipenuhi ? Apakah tidak ada lagi koordinasi diantara
para pejabat Bea dan Cukai ? Ataukah, yang meloloskan adalah kelompok “kartel”
lain dan yang menangkap adalah kelompok “kartel” lain, kendati sama-sama adalah
pejabat Bea dan Cukai. Ataukah, pembagian hasil yang tidak merata kah ?
Menurut NGO Nasional
Corruption Watch (NCW) bahwa pihaknya sudah menerima pengaduan dan telah
melakukan investigasi terhadap kasus tersebut. Yakni dalam dokumen pada tanggal
31 Agustus 2018, Bea dan Cukai Belawan menangkap 9 (sembilan) kontainer (40)
berisi pakaian bekas (ballpress). Jumlahnya
sekitar 2500 ball. Barang
tersebut berasal dari Batam.
Menggunakan sarana
angkut KM Pratiwi Satu (Voy 20/2018) dengan rute Batam - Belawan. Importir PT. Nika Bejana Mas (domisili Batam) dan PPJK CV. Nika Jaya Utama (domisili Batam). Investigasi Nasional Corruption Watch (NCW) bahwa
B/L No. 05 s/d 07/pst/20/BTM-BLW/2018, tanggal 21 Agustus 2018. Pemeilik barang
adalah Samuel beralamat di Komp. Harmoni
Comersial Estate C-8/ L, Medan.
Modus operandi inpor
dari Singapur masuk Batam, dokumennya diberitahukan sebagai Paper Pallet sebanyak
1782 pcs seakan-akan barangnya sesuai dengan dokumen sehingga ditetapkan Pajak
yang harus dibayar sebesar Rp. 50 juta. Selanjutnya dari Batam menuju Belawan,
untuk antar pulau mempergunakan dokumen PPFTZ No. 2888829, 289070, 289074, tanggal
13 Agustus 2018. Kontainer No : SPNU 4607883, SPNU 4613799, SPNU 4618297,
SPNU 4618954, SPNU 4620355, SPNU 4622569, SPNU 4625001, SPNU 4627133, SPNU
4638190.
Sesampai di Belawan,
petugas bea cukai mencurigai bahwa 9 kontainer itu sebagai Paper Pallet sebanyak
1782 pcs, setelah diperiksa ternyata isinya berupa pakaian bekas (Ballpress). Menurut
sumber NCW, jika sampai 9 kontainer lolos masih ada 15 kontainer lagi stand bay
pelabuhan di Batam dengan isi pakaian bekas juga.
Lebih lanjut sumber NCW
katakan, erat dugaan kerjasama antara pemilik barang importir, PPJK, dan oknum Pejabat-pejabat
Bea dan Cukai Batam diantaranya, Kepala Seksi Pabean, Kepala Bidang Pabean,
Kepala Bidang P2 dan Kepala Kantor.
Sinyalemen bahwa Dirjen
Bea dan Cukai Heru Pambudi juga terlibat, karena Kanwil Bea Cukai Belawan sudah
melaporkannya kepada Diretur P2. Namun Direktur P2 meminta agar jajaran Bea dan
Cukai Belawan untuk sementara tidak melakukan proses penyidikan terhadap kasus
tersebut. Ataukah, ada upaya menutupi dan melindungi pejabat-pejabat di Bea dan
Cukai Batam karena yang menduduki jabatan-jabatan penting di Batam adalah kelompok
Dirjen Bea dan Cukai alias kawan-kawan seangkatan Prodip 4 dan Prodip 6.
0 Komentar