Jakarta,
KORANTRANSAKSI.Com – Rabu (26/9/18) Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan memberikan pengumuman besar sore ini. Orang nomor satu di
Jakarta tersebut telah mencabut izin pembangunan pulau-pulau reklamasi.
"Ini yang sudah
selesai kami kerjakan. Isinya berupa Pergub dan juga surat pencabutan,"
ujar Anies dalam konferensi pers di Balaikota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka,
Rabu (26/9/2018).
Ia mengatakan bahwa
pencabutan izin pulau reklamasi tersebut sudah dilakukan kajian terlebih dahulu
oleh Badan Pengelolaan Reklamasi. Setelah dilakukan kajian, baru disimpulkan
izin harus dicabut.
"Terbukti tidak
melakukan kewajibannya, maka izinnya dicabut. Jadi pencabutannya bukan selera
satu atau dua orang tapi karena badan telah melakukan verifikasi," ujar
Anies.
Sebelumnya, Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyegel bangunan-bangunan yang ada di pulau
reklamasi di teluk jakarta. (ZIQ)
0 Komentar