Jakarta,
KORANTRANSAKSI.Com - Dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai
Persatuan Pembangunan Romahurmuziy alias Rommy terkait dengan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK)Tahun
Anggaran 2018 bidang Pendidikan untuk Kabupaten Kampar, Riau mulai terkuak.
Kasus tersebut terungkap setelah tim Jaksa Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan
surat dakwaan terhadap pejabat Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah pada Kementerian
Keuangan, Yaya Purnomo. Dimana, Jaksa KPK menyebut Rommy sebagai penampung
usulan anggaran.
“Sekitar Oktober 2017 bertempat di kantin
Kementerian Keuangan, terdakwa (Yaya) bertemu Amin Santono dan Eka Kamaluddin
yang dihadiri pula Erwin Pratama Putra,” kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto
membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis,
(27/9).
Dalam pertemuan tersebut, Erwin memperkenalkan diri
sebagai orang yang diberi mandat oleh Bupati Kampar, Azis Zaenal, guna mengurus
alokasi DAK untuk Kabupaten Kampar.
“Erwin menyampaikan Kabupaten Kampar juga telah
mengajukan usul anggaran di APBN 2018 melalui Romahurmuzy, anggota Komisi XI
DPR RI,” lanjut Jaksa Wawan.
Atas usulan tersebut, Yaya Purnomo yang menjabat
Kasie di Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah, bersedia untuk ikut mengawal
proses tersebut.
“Hasilnya, terdakwa dan Rifa Surya mendapat fee Rp
125 juta,” kata Jaksa.
Diketahui, pada kasus ini, Yaya didakwa terima
suap Rp300 juta dari Bupati Lampung
Tengah, Mustafa lewat Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Menurut jaksa KPK, uang suap itu, bagian yang
terkait dengan uang yang diterima anggota DPR Amin Santono sebesar Rp2,8
miliar. Selain suap, Yaya juga didakwa menerima gratifikasi
senilai Rp3,7 miliar, US$53.200 dan SGD325.000.
Menurut jaksa, Yaya dan Rifa Surya selaku pegawai
Kemenkeu telah memanfaatkan posisi mereka untuk memberikan informasi kepada
pejabat daerah. Informasi itu terkait pemberian anggaran, baik Dana
Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Insentif Daerah (DID).
Sedikitnya ada delapan pengajuan anggaran yang jadi
objek pengusutan KPK terhadap Yaya. Salah satunya itu adalah alokasi DAK untuk
Kabupaten Kampar.
Sementara itu, Ketua Umum Nasional Corruption Watch
(NCW) Syaiful Nazar mendukung penuh upaya KPK untuk mengusut tuntas siapa saja
pelaku yang terlibat dalam kasus dugaan
korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK)Tahun Anggaran 2018 bidang Pendidikan untuk
Kabupaten Kampar.
Terkait dengan munculnya nama Ketua Umum PPP
Romahurmuziy alias Rommy, dia pun meminta KPK agar lebih cermat menyikapinya.
Karena saat ini telah memasuki tahun politik, jangan sampai kasus ini ada
intervensi dari kelompok-kelompok tertentu sehingga kasus dugaan korupsi yang
melibatkan politisi itu menjadi bias.
“Dugaan keterlibatan Ketua Umum PPP Romahurmuziy
alias Rommy sebagaimana disebut oleh jaksa KPK dalam dakwaan pejabat Ditjen
Perimbangan Keuangan Daerah pada Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo harus
dibuktikan secara hukum. Jangan sampai penyebutan nama itu hanya dijadikan sandra
saja, akan tetapi KPK harus dapat menunjukan alat bukti yang cukup. Sehingga
Rommy pun tidak merasa dicemarkan namanya,” ujar Syaiful.
Bukan itu saja, NCW juga meminta KPK untuk mengusut
adanya keterlibatan pejabat penting di Kementerian Keuangan terkait dengan
kasus tersebut. “Jangan sampai penegakan hukum hanya pada level tertentu.
Sementara aktor intelektual dibalik perampokan keuangan negara itu tidak
tersentuh,” pungkasnya. AJI/ZIQ
0 Komentar