NCW Ingatkan KPK : Keterlibatan Ketum PPP Romy Dalam Kasus Korupsi DAK Harus Dapat Dibuktikan


Jakarta, KORANTRANSAKSI.Com - Dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy alias Rommy terkait dengan kasus  korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK)Tahun Anggaran 2018 bidang Pendidikan untuk Kabupaten Kampar, Riau mulai terkuak.
Kasus tersebut terungkap setelah tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan  surat dakwaan terhadap pejabat Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah pada Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Dimana, Jaksa KPK menyebut Rommy sebagai penampung usulan anggaran.

“Sekitar Oktober 2017 bertempat di kantin Kementerian Keuangan, terdakwa (Yaya) bertemu Amin Santono dan Eka Kamaluddin yang dihadiri pula Erwin Pratama Putra,” kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (27/9).

Dalam pertemuan tersebut, Erwin memperkenalkan diri sebagai orang yang diberi mandat oleh Bupati Kampar, Azis Zaenal, guna mengurus alokasi DAK untuk Kabupaten Kampar.

“Erwin menyampaikan Kabupaten Kampar juga telah mengajukan usul anggaran di APBN 2018 melalui Romahurmuzy, anggota Komisi XI DPR RI,” lanjut Jaksa Wawan.

Atas usulan tersebut, Yaya Purnomo yang menjabat Kasie di Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah, bersedia untuk ikut mengawal proses tersebut.

“Hasilnya, terdakwa dan Rifa Surya mendapat fee Rp 125 juta,” kata Jaksa.

Diketahui, pada kasus ini, Yaya didakwa terima suap  Rp300 juta dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa lewat Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Menurut jaksa KPK, uang suap itu, bagian yang terkait dengan uang yang diterima anggota DPR Amin Santono sebesar Rp2,8 miliar. Selain suap, Yaya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,7 miliar, US$53.200 dan SGD325.000.

Menurut jaksa, Yaya dan Rifa Surya selaku pegawai Kemenkeu telah memanfaatkan posisi mereka untuk memberikan informasi kepada pejabat daerah. Informasi itu terkait pemberian anggaran, baik Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Insentif Daerah (DID).

Sedikitnya ada delapan pengajuan anggaran yang jadi objek pengusutan KPK terhadap Yaya. Salah satunya itu adalah alokasi DAK untuk Kabupaten Kampar.

Sementara itu, Ketua Umum Nasional Corruption Watch (NCW) Syaiful Nazar mendukung penuh upaya KPK untuk mengusut tuntas siapa saja pelaku yang terlibat dalam  kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK)Tahun Anggaran 2018 bidang Pendidikan untuk Kabupaten Kampar.

Terkait dengan munculnya nama Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy, dia pun meminta KPK agar lebih cermat menyikapinya. Karena saat ini telah memasuki tahun politik, jangan sampai kasus ini ada intervensi dari kelompok-kelompok tertentu sehingga kasus dugaan korupsi yang melibatkan politisi itu menjadi bias.

“Dugaan keterlibatan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy sebagaimana disebut oleh jaksa KPK dalam dakwaan pejabat Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah pada Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo harus dibuktikan secara hukum. Jangan sampai penyebutan nama itu hanya dijadikan sandra saja, akan tetapi KPK harus dapat menunjukan alat bukti yang cukup. Sehingga Rommy pun tidak merasa dicemarkan namanya,” ujar Syaiful.

Bukan itu saja, NCW juga meminta KPK untuk mengusut adanya keterlibatan pejabat penting di Kementerian Keuangan terkait dengan kasus tersebut. “Jangan sampai penegakan hukum hanya pada level tertentu. Sementara aktor intelektual dibalik perampokan keuangan negara itu tidak tersentuh,” pungkasnya. AJI/ZIQ

Posting Komentar

0 Komentar