Kantor pelayanan utama Bea Cukai kelas tipe A Tanjung Priuk(Foto:istimewah) |
Jakarta,KORANTRANSAKSI.Com
- Budaya korupsi, kolusi dan nepotisme dilingkungan Kantor Pelayanan Utama (KPU)
Tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok semakin berani dan menggila. Hal ini membuat
kalangan usaha dibidang impor dan ekspor serta Pengusaha Pengurusan Jasa
Kepabeanan (PPJK) kalangkabut. Akibatnya ekonomi biaya tinggi harus ditangggung
pengusaha.
Ulah ketidak
profesionalan pejabat-pejabat dilingkungan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok,
khususnya Bidang P2, dalam menerapkan aturan perundang-undangan dibidang
Pencegahan dan Penyidikan kepabeanan, boleh dibilang, tidak jelas dasar pijakan
atau acuan hukumnya alias “suka-suka hati”.
Beberapa importir
kepada KORAN TRANSAKSI.COM mengatakan, Bidang P2 KPU Bea dan Cukai Tanjung
Priok menetapan aturan “suka-suka hati. Hal itu dialami PT. GPU. Perusahaan yang beralamat di Jl. Pulo Buaran
Raya No. 2 Jatinegara – Cakung – Jakarta Timur itu harus merogoh kocek lebih
dalam untuk menutupi biaya tinggi yang timbul akibat ulah pejabat-pejabat
Bidang P2 KPU Bea Cukai Tanjung Priok.
“Terkadang petugas Bea
Cukai bersama oknum importir dan oknum PPJK bekerjasama untuk memeras pemilik
barang yang nota bene tidak memiliki perusahaan impor dan tidak pernah
berurusan dengan Bea Cukai. Contoh, dia beli barang di luar negeri lalu dia
mencari importir yang memiliki ijin untuk mengurus barangnya di pelabuhan. Pemilik barang seperti inilah yang dimakan
mereka,” jelas sumber KORAN TRANSAKSI.COM.
Kronologi kasusnya
adalah bahwa PT. GPU mengimpor barang elekronik berupa, Security Camera, HD NVR
KIT, Security DVR, DVR, Bullet Camera, Dome Camera CM528IR-IP, CD360 AHD, Wifi
KIT with Monitor, Camera KIT, Wifi Camera, IP Camera, Security Camera Case
Parts, AHD Camera, dan Door Bell. Total QC/PKGs
: 2655. SIZE : 919. Dan TOTAL
PRICE : 1.800.736,00 Yen.
Hal yang membuat
pemilik barang seolah tidak percaya dan
berang adalah bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang ditransfer melalui
PPJK PT. Pratama Lautan Bintang ternyata tidak sesuai dengan dokumen B/L,
Invoice, Commercial Invoice dan Packing List yang diserahkan kepada importir PT
GPU. Ternyata Pemberitahuan Import Barang (PIB) yang ditransfer ke Bea dan
Cukai tanggal 11 Januari 2018 diberitahukan sebagai Spare Parts For Textile
Machinery.
Bidang P2 KPU Bea dan
Cukai Tanjung Priok lalu mengamankan dan memproses 1 kontainer (EMCU 8012957)
barang berisi peralatan elektronik tersebut sebagai Tindak Pidana Kepabeanan.
Penyidik menetapkan kasus tersebut sebagai Pidana Kepabeanan karena Menyerahkan Pemberitahuan Pabean dan /
atau Dokumen Pelengkap Pabean yang Palsu
atau Dipalsukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a Undang Undang No.
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Lima bulan setelah
barang tersebut terkatung-katung, barulah Penyidik P2 KPU Bea dan Cukai Tanjung
Priok melayangkan Surat Panggilan yang ditujukan kepada salah satu karyawan PT.
GPU bernama Jessica Loei beralamatdi Jl. Pangerang Tubagus Angke – Blok D 20
Permata Kota- Jakarta Utara.
0 Komentar