Jakarta,
KORANTRANSAKSI.Com – Polisi menghentikan kasus kecelakaan
lalu lintas yang melibatkan FR, pengemudi Nissan Grand Livina berpelat nomor B
1965 UIQ. FR sebelumnya menyenggol sepeda motor dan menabrak separator busway
di Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Kamis (30/8/2018).
Diduga ia mengemudikan
kendaraan dalam pengaruh narkoba, setelah sebelumnya mengonsumsi barang haram
tersebut sebelum akhirnya menyenggol pengendara lain. Polisi memutuskan untuk
menghentikan kasus kecelakaan lalu lintasnya karena antara FR dan korban
memutuskan tidak melanjutkan perkara tersebut.
Namun, FR harus
menjalani rehabilitasi karena terbukti memakai narkoba. Sementara, polisi
memproses warga yang melakukan pengeroyokan saat berusaha menangkap FR. Ada
lima orang yang menjadi tersangka karena main hakim sendiri terhadap FR.
Mereka terlibat
mengeroyok FR saat berada di jalur bus transjakarta di depan Halte Mangga Besar.
Pengeroyokan tersebut membuat mobil FR rusak dan wajahnya mengalami lebam.
Kejadian berawal saat
mobil FR menyenggol pengendara sepeda motor di Jalan Mangga Besar, Jakarta
Barat, Kamis siang. Saat itu, FR tengah melintas dari arah Lokasari menuju
Mangga Besar. Karena melihat ramainya pengendara motor lainnya yang menyuruh FR
untuk berhenti, dia panik dan memutuskan untuk tancap gas.
Saat melarikan diri, FR
masuk ke jalur bus transjakarta di depan Halte Mangga Besar. Namun, mobil FR terjebak. Di depan FR terdapat
bus transjakarta yang berhenti karena mengangkut penumpang dari halte. FR
berusaha melarikan diri dengan memundurkan mobilnya. Namun, mobil FR terhalang
dua mobil yang berhenti tepat di belakang mobilnya.
Sementara, massa mulai
mengerumuni mobil FR dan memukul-mukul kap dan kaca mobilnya. Diduga karena
panik, FR menabrakan mobilnya ke pembatas jalan di mana terdapat kerumunan
masyarakat.
Ban depan mobil FR
sempat terpental. Mobil tersebut berhenti seketika. Melihat mobil yang telah
berhenti, massa mulai merusak mobil FR. FR ditarik keluar dari mobil dan
dipukuli. Petugas kepolisian yang berada di sekitar lokasi langsung mengamankan
FR ke Mapolsek Tamansari.
Bagian bumper mobil rusak parah dikarenakan
menabrak pembatas jalan. Sedangkan kaca sisi depan dan kanan rusak karena
dipukuli warga. Namun, insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.
Di dalam mobil FR,
petugas menemukan alat isap dan plastik klip bekas tempat menyimpan sabu-sabu.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan urine. Hasilnya, FR positif menggunakan
narkotika. Namun, petugas tidak menemukan barang bukti berupa narkotika di
dalam mobil FR.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati
keterangan bahwa FR menggunakan sabu-sabu sekitar pukul 10.00 di area parkir
Lokasari, Tamansari. Kemudian, yang bersangkutan pergi ke arah Jalan Tamansari
VII dalam keadaan di bawah pengaruh obat terlarang tersebut, yang menyebabkan
kepanikan dan menyenggol beberapa kendaraan.
FR yang positif menggunakan narkoba ditetapkan
menjalani rehabilitasi. Hentikan penyelidikan Polisi menghentikan kasus
kecelakaan lalu lintas yang dilakukan FR. Hal itu dilakukan karena tidak
terdapat korban jiwa atas insiden tersebut. (TIM)
0 Komentar