Tangsel,KORANTRANSAKSI.Com - Sidak yang
dilakukan komisi IV DPRD Tangsel beberapa waktu silam semata-mata untuk
memastikan bila tak ada lagi aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh pengembang
yang belakangan diketahui bernama PT Harapan Permai Indonesia (HPI).
Ketua Komisi lV DPRD
Kota Tangsel Sukarya, yang memimpin langsung Sidak tersebut menilai, aktivitas
pengurukan yang dilakukan pengembang terhadap Situ Rompong, telah melanggar
pasal 52 Undang-Undang nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) yang
berbunyi setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang dapat
mengakibatkan terjadinya daya rusak air juncto pasal 94 ayat 1.
Dia mendesak agar PT
HPI segera segera menghentikan kegiatan yang diduga ilegal, tanpa ijin. Dan
melanggar aturan terkait penggalian, pengurukan sebagian lahan situ. Selain
itu, pihak pengembang diminta mengembalikan fungsi situ, lingkungan hidup serta
sarana dan prasarana kawasan situ yang sudah terlanjur diuruk. Menurut Sukarya
selain diduga melanggar Undang-Undang nomor 7 tahun 2004 tentang SDA juncto
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38 tahun 2011 tentang sungai, pengurukan Situ
Rompong juga merusak tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota
Tangsel tahun 2016-2021. "Aktifitas ini harus di stop. Tidak boleh
ada galian. Pengembang diduga sudah melanggar aturan, masuknya ranah
pidana," ungkap Sukarya lagi.
Lurah Cempaka Putih,
Tarmizi, usai mendampingi Sidak dewan Komisi lV tersebut mengatakan bila
pengurukan terhadap Situ Rompong, dilakukan sejak sebulan sebelumnya serta
sudah mendapat persetujuan warga. "Kalau untuk pengurukan, mereka
(pengembang) sudah dapat ijin warga. Jadi ijin warga sudah ditempuh. Tapi kalau
ijin ditingkat atas, saya belum tahu,” ujar Tarmizi kepada awak media Tangsel.(Odjie/hen)***
0 Komentar