Saya tertarik, karena
di antara pokok pikiran yang akan diajukan kepada kedua capres dan wakilnya itu
menyangkut mewujudkan visi kebangsaan sesuai Undang Undang Dasar 1945 (UUD '45)
yang asli.
Universitas Indonesia
(UI) dan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) telah lama mengemukakan agar
mengkaji ulang UUD 2002 harus direvisi.
Tetapi keinginan UI dan LVRI tersebut belum terwujud, sementara jika
kaji perubahan UUD 1945 yang disusun oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
tidak sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia sebagaimana UUD 1945 yang asli.
UUD 2002 dibuat dalam suasana "euphoria" refornasi, yang lebih
didominasi suasana anti terhadap sistem Orde Baru. Akibatnya perubahan
konstitusi berlangsung dalam suasana yang impulsif, tidak melalui pemikiran
yang mendalam dan kajian akademis yang komprehensif.
Saya sebagai Alumni UI,
sangat mendukung perubahan UUD 2002 ini. Apalagi di LVRI, saya ketika berada di
sana menerbitkan buku Ketua Umum LVRI, Letjen TNI (Purn) Rais Abin, sudah lama
mendukung gagasan Kaji Ulang UUD 2002. Bagaimanapun perubahan UUD '45 asli
menjadi UUD 2002 dipengaruhi suasana yang impulsif, tidak melalui pemikiran
yang mendalam dan kajian akademis yang komprehensif.
Sudah tentu dalam
suasana seperti itu, upaya untuk mempertahankan nilai, prinsip dasar dan jiwa
UUD 1945 asli, tidak mungkin berhasil. Tanpa disadari, telah terjadi
penyimpangan terhadap jiwa konstitusi sebagaimana yang dirumuskan oleh
"the founding fathers." Juga di dalam UUD 2002, terdapat
rumusan-rumusan yang tak sejalan lagi dengan Ideologi Pancasila dan makna
Pembukaan UUD 1945.
0 Komentar