Sukabumi,
KORANTRANSAKSI.Com - Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi
mendeportasi empat orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok. Mereka bekerja
di Indonesia tanpa mengantongi dokumen.
Menurut Kepala Seksi
Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi Sukabumi Zulmanur
Arif, ketika penggerebekan ada lima (5) orang TKA asal China, namun satu di
antaranya bisa menunjukan dokumen keimigrasian dan empat (4) orang TKA asal
China tidak bisa menunjukan dokumen keimigrasiannya.
Kasus ini diungkap
berdasarkan Laporan dari Tim Pengawasan Orang Asing (Tim-Pora) pada tanggal 27
September 2018, malamnya Zulmanur bersama anggota langsung menuju lokasi di
wilayah Kecamatan Ciracap. Oleh karena
itu terpaksa bermalam di sana dan baru bergerak keesokan harinya atau pada
Jumat (28/9) menuju lokasi, tandas Zulmanur kepada awak media.
Dimana Lokasi
pembangunan tambak ikan itu setelah di cek langsung ternyata memang dikelola
orang asing bernama PT LBI. Berkaitan dengan orang asing, Tim dari keimigrasian
sukabumi makanya berhak melakukan tindakan.
Zulmanur katakan, sesuai
standar pengawasan keimigrasian apabila tidak bisa menunjukan dokumen berupa
paspor petugas wajib memberikan waktu pengambilan dokumen. Namun setelah batas
waktu diberikan mereka tetap tidak bisa menunjukan paspor mereka kita amankan
ke imigrasi," ungkapnya.
Selanjutnya petugas
keimigrasian melakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan diserahkan kepada Kepala
Imigrasi Kelas II Sukabumi, Hasrullah.
Kepala Kantor Imigrasi
Kelas II Sukabumi Hasrullah tabahkan, oleh karena terbukti ke empat TKA yang
tidak memiliki dokumen keimigrasiat itu segera dipulangkan kenegaranya. Ke Empat
TKA, masing-masing berinisial LLQ (26), LXC (60), YHY (66) dan GMJ (52). RN/ZIQ
0 Komentar