Jakarta,
KORANTRANSAKSI.Com – Uji coba sistem tilang elektronik atau
electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai dilakukan Senin (1/10/18) di
ruas Jalan Jendral Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta. Tetapi, Direktur Lalu
Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, Uji Coba CCTV ETLE telah
diberlakukan sejak tanggal 24 September 2018.
Jajaran Ditlantas Polda
Metro Jaya telah memeragakan alur penindakan dengan sistem berbasis elektronik
tersebut di TMC Polda Metro Jaya. Sejumlah layar besar yang terpampang dan
menunjukkan kondisi lalu lintas terkini melalui CCTV yang terhubung langsung ke
server TMC Polda Metro Jaya.
Ia menunjukan contoh
tangkapan gambar pelanggaran yang terjadi pada 30 September 2018 kemarin.
“"Kita bisa lihat
ya rekan-rekan. Ini kondisinya dini hari, gelap, tapi kamera CCTV masih dapat
menangkap gambar dengan jelas," kata Yusuf
Yusuf juga mengatakan,
tidak hanya tangkapan gambar, CCTV itu juga dapat mengirimkan rekaman berdurasi
10 detik yang menggambarkan proses pengendara sebelum,saat,dan sesudah melakukan
pelanggaran itu. Setelah itu, petugas di
TMC Polda Metro Jaya akan mencocokkan nomor polisi kendaraan yang terekam dari
CCTV tersebut dengan database yang tersimpan.
"Ketika data
ranmor (kendaraan bermotor) sesuai antara nopol dengan data ranmor yang bisa
dilihat dari jenis kendaraannya, warna kendaraannya, maka bisa dipastikan data
tersebut valid sehingga akan kami terbitkan surat konfirmasi," papar dia.
Proses analisis hingga
pengiriman surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan dilakukan dalam tenggang
waktu tiga hari. Setelah itu pelanggar diberi waktu tujuh hari untuk menjawab
surat konfirmasi tersebut.
"Klarifikasi dari pemilik dapat dilakukan dengan
dua cara yaitu melalui alamat website atau ada aplikasi nanti yang kami
develope di Google Play Store. Kalau enggak bisa akses keduanya kami bisa
manual dengan mengirimkan belangko lampiran di surat ini yang bisa dikirimkan
ke petugas," kata dia.
0 Komentar