Foto
: dok. Editing Koran Transaksi.com
|
Jakarta,
KORANTRANSAKSI.com – Dewasa ini, istilah generasi
millennials menjadi sebuah trade center yang cukup hangat diperbincangkan
dikalangan masyarakat, mulai dari segi pendidikan, teknologi maupun moral dan
budaya. Millennialis yang merupakan
orang yang lahir pada kisaran tahun 1980-2000an dianggap spesial dan berbeda,
karena mempunyai banyak kesempatan untuk membangun Indonesia lebih maju dari
sebelumnnya dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi yang semakin berkembang.
"Dengan
demografi Indonesia usia 30 tahun lebih banyak daripada usia di atas 50 tahun,
pengelola dana pensiun memiliki kesempatan untuk mengumpulkan dana kelolaan
kepada generasi milenial," ujar Sri Mulyani dalam akun Instagram
@smindrawati yang diunggah pada Kamis (27/9/2018).
Hal tersebut
menimbulkan persaingan yang ketat dalam ruang lingkup pekerja serta menjadi
keresahan bagi generasi sebelumnya, baik karyawan perusahan swasta maupun BUMN
agar terhindar dari ancaman PHK yang sering terjadi di era millenial ini.
Sebagai salah salah
satu contoh Saudara Erdinal kepada KORANTRANSAKSI.Com, dengan jabatan asisten
manager PT. Indofarma Global Medika (IGM) sudah bekerja sejak 1 Februari 2007,
dia sudah bekerja lebih kurang 10 tahun lamanya. Tiba-tiba mengalami PHK secara
sepihak mengacu kepada SK Dir No: 167/DIR/SK/SDM/III/2017 tanggal 16 Maret 2017
dengan dalih indisipliner.
Menurut pengakuan
Erdinal katakan, “ saya tidak pernah menerima surat yang dikirim kerumah dan
tetap masuk di Cabang Bekasi, merasa belum jelas adanya SK Mutasi, dan Erdinal sudah berusaha menemui direksi
untuk klarifikasi namun tidak pernah diterima “.
Erdinal lanjutkan, Surat
Pemutusan Hubungan Kerjanya, maka Hak dan Kewajibannya tentang Uang Pesangon
sebesar 5 kali, Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 4 kali dan Uang Penggantian
Hak sebesar 3 kali sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Periode 2015 pada pasal 15 ayat 8a, 8b dan 8c serta meminta upah yang belum
dibayar sejak bulan Maret 2017 - September 2017, belum dibayarkan oleh PT
Indofarma Tbk.
Padahal ujar Erdinal,
Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi dengan Surat No.: 567/1053-Disnaker.Hijamsostek
tanggal 14 Agustus 2018, menganjurkan agar Perusahaan Indofarma Global Medika
melakukan Pengakhiran Hubungan Kerja terhadap Pekerja Sdr Erdinal terhitung
akhir bulan Juni 2017 dengan memberikan hak – hak pekerja sebagai berikut
: Uang Pesangon Rp 86.850.000,- Uang Penghargaan Masa Kerja
Rp 38.600.000,- Uang Penggantian Hak
Rp 18.817.500,- Uang Upah bulan
Maret-Juni Rp 38.600.000,-Total diterima Rp 182.867.500,- Namun
pihak PT Indofarma Tbk tidak membayarnya, Erdinal disuruh menunggu putusan Perselisihan Hubungan Industrial PHI.
Oleh karena PT Indofarma
Tbk, dengan anak perusahaannya PT. IGM adalah Perusahaan BUMN bidang Farmasi,
pertanggungjawabannya kepada pemerintah dan OJK. Dengan demikian Erdinal
mendatangi lembaga anti rasuah Nasional Corruption Watch (NCW) dibilangan Taman
Modern Jakarta Timur untuk diungkap seterang-terangnya dengan adanya
penyimpangan yang terjadi seperti, beberapa bentuk pelanggaran yang dilakukan
oleh pihak PT Indofarma Tbk, diantaranya masalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan
(DPLK) yang tidak disetorkan kepada Bank Persepsi, Kasus BPJS Ketenaga Kerjaan,
dan Pengadaan obat AIDS tahun 2016 dengan nilai pagu 89 miliar dimenangkan oleh
PT IGM yang notabene impor bahan
bakunya dari India oleh PT. Pratapa Nirmala Group, PT. Farenheit dengan harga
yang di mark-up 50% dari 84 miliar dan Erdinal sebagai pelapor sudah pernah
diperiksa JAMPIDSUS Kejaksaan Agung.
0 Komentar