Jakarta,
KORANTRANSAKSI.Com - Pemerintah dan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) RI telah membentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK).
Salah satu tugas mereka adalah mengawasi daerah yang menjadi lokasi realisasi
program prioritas pusat.
Timnas ini telah
menetapkan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020. Empat kementerian telah
ditunjuk untuk menjadi bagian dari tim, yakni Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri,
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Staf
Kepresidenan.
Timnas PK ini dibentuk
berdasarkan Keputusan Bersama Nomor 1 Tahun 2018, Nomor 01 SKB/M.PPN/10/2018,
Nomor 119/8774/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor NK-03/KSK/10/2018 tentang
Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020. Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 54
Tahun 2018.
Hal itu sampaikan
Kepala Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK Asep
Rahmat Suwanda pada kegiatan Diseminasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
dan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020 di Hotel Aston Pasteur Bandung, Jl.
Dr. Djunjunan No. 162, Kota Bandung, Kamis (6/12).
Asep menjelaskan, aksi
pencegahan korupsi melalui diseminasi ini dilakukan di enam regional yang
meliputi seluruh pemerintah daerah di 34 provinsi. Untuk kegiatan di Bandung
tersebut meliputi enam pemerintah daerah untuk enam pemerintah provinsi dan
sembilan pemerintah kabupaten/kota.
"Pemerintah
(kabupaten/kota) memang tidak seluruhnya kita lakukan aksi, hanya dipilih
daerah-daerah yang sesuai dengan kesepakatan dari Tim Nasional adalah
daerah-daerah yang mempunyai kriteria khusus, misalnya terkait dengan adanya
program prioritas pemerintah," tutur Asep.
Selain itu, daerah yang
diawasi secara ketat adalah daerah khusus seperti kawasan ekonomi khusus.
Karena salah satu fokus terbesar dalam aksi ini adalah terkait dengan perizinan
dan tata niaga.
Aksi Pencegahan Korupsi
Tahun 2019-2020 terdiri dari sebelas aksi, yang meliputi Peningkatan pelayanan
dan kepatuhan perizinan dan penanaman modal, Perbaikan tata kelola data dan
kepatuhan sektor ekstraktif, kehutanan, dan perkebunan; Utilisasi Nomor Induk
Kependudukan untuk perbaikan tata kelola pemberian bantuan sosial dan subsidi;
Integrasi dan sinkronisasi data impor pangan strategis; Penerapan manajemen
antisuap di pemerintah dan sektor swasta.
Lalu, Integrasi sistem
perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik; Peningkatan profesionalitas
dan modernisasi pengadaan barang dan jasa, Optimalisasi penerimaan negara dari
penerimaan pajak dan non-pajak; Penguatan pelaksanaan reformasi birokrasi;
Implementasi grand design strategi pengawasan keuangan desa; dan Perbaikan tata
kelola sistem peradilan pidana terpadu.
Timnas PK ini akan
bertugas untuk melakukan Koordinasi, Sinkronisasi, Pemantauan, dan Evaluasi
Pelaksanaan Aksi, Menyusun Laporan Pencapaian, serta Mempublikasikan Laporan ke
Masyarakat.
"Fokus Strategi
Nasional PK mulai tahun depan, ada tiga hal yaitu terkait dengan Perizinan dan
Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Penegakan Hukum dan Reformasi
Birokrasi," jelas Asep.
Sementara itu, Gubernur
Jawa Barat Ridwan Kamil menindaklanjuti pembentukan ini dengan memperkuat
fungsi Saber Pungli.
"Ada tiga nilai
yang harus dimiliki agar kita terhindar dari bahaya laten korupsi. Hal ini juga
bisa diterapkan para birokat atau Aparatur Sipil Negara, yaitu integritas,
budaya melayani, dan profesionalitas," ujarnya.
Emil menambahkan,
penguatan Saber Pungli ini akan dioptimalkan untuk menindak 12 jenis kegiatan
yang terindikasi korupsi. Diantaranya: Suap perizinan, Potongan atau fiktif
hibah/bansos, Setoran paksa bawahan, Kutipan paksa bawahan, Proyek fiktif, Jual
beli akses layanan, Kutipan paksa kepada proyek, Kutipan kepada warga, Fee proyek,
Down spec proyek, Mark up proyek, dan Jual beli jabatan.
"Kita akan
memperkuat Saber Pungli itu terhadap 12 jenis korupsi yang sudah saya
catat," ungkapnya.
Selain itu, Pemda
Provinsi Jawa Barat juga akan merilis satu nomor pengaduan internal terkait
kegiatan-kegiatan yang memiliki indikasi korupsi. Rilis akan dilakukan pada
Januari 2019.
"Januari (2019)
juga kita akan merilis satu nomor khusus untuk internal kalau ada
bawahan-bawahan di pemprov (Jawa Barat) yang dipaksa melakukan hal-hal koruptif
oleh atasan dan lain sebagainya," tandasnya. (TIM)
0 Komentar