Ketua Umum Nasional Corruption Watch Syaiful Nazar saat memberikan keterangan pers di Kopi Politik (Foto:Ziq) |
NCW menerima laporan aspirasi masyarakat Adi Putra Prajitna (korban) mengeluhkan dengan adanya kejanggalan dalam proses persidangan yang menimpa dirinya pada PN Jakarta Utara. Kasusnya STPL.NO.TBL./1282/K/XI/2017/PMJ/RESJU, dengan terlapor bernama Debi Laksmi Dewi, NO 931/Pid.B/2018 PN JAKUT, yang sedang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sepertinya ada indikasi KKN.
Dari Kiri Ketua Umum NCW Syaiful Nazar, Ismail Ibrahim SH.MH, M Rechan Rizky R (Foto:Ziq) |
Menurut Adi Putra Prajitna
(korban) mengeluhkan adanya kejanggalan dalam proses persidangan kepada NCW, menurut keterangan tertulisnya menduga adanya
pelanggaran kode etik terhadap oknum hakim bahwa, kejaksaan negeri Jakarta
utara yang sedang menangani perkara pidana Debi
Laksmi Dewi selaku terdakwa yang diduga melakukan perbuatan pidana
penggelapan atau penipuan uang sebanyak 3 miliar terhadap Adi Putra Prajitna,
kok bisa tidak ditahan. Padahal, Debi Laksmi Dewi sedang menjalani Vonis sejak
tgl 24 September 2018 dengan masa percobaan selama 5 bulan dalam Perkara 207/pid.B/Pn.Jkut/2018.
Nasional Corruption
Watch (NCW) selanjutnya melanjutkan laporan tersebut terkait surat NCW No 077/LP/Pid/DPP/IX/2018,
yang telah disampaikan pada tanggal 3 Desember 2018, kepada institusi yang berwenang diantaranya
Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung c.q Hakim Agung Pengawasan, Kepala
Kejaksaan Agung RI, cq. Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Jaksa Agung Muda
Pidana Khusus (JamPidsus), Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Jaksa Agung
Muda Pengawasan (Jamwas), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPR), dan Umbudsman,
surat juga ditembukan kepada Pengadilan Tinggi DKI, dan Kepala Kejaksaan Negeri
Jakarta Utara.
Menurut Ketua Umum
Nasional Corruption Watch (NCW), Syaiful Nazar kepada TRANSAKSI.Com di Kopi Politik, Pakubuwono, Jakarta Selatan, Selasa
(4/11) mengatakan, bahwa kasus Deby Laksmi Dewi yang saat ini tengah digelar
perkaranya di Pengadilan Negeri, Jakarta Utara, mengenai penipuan dan
penggelapan yakni pasal 372 dan 378. Namun sebelumnya Debi Laksi Dewi, juga
sebagai terdakwa di jatuhkan hukuman oleh hakim yang sama terkait dengan kasus
perzinahan sedang menjalani hukuman vonis Masa Percobaan 5 bulan dalam kasus
284, Perkara 207/pid.B/2018.Pn. Jakut.
Lebih lanjut ujar
Syaiful Nazar, seharusnya selama menjalani masa percobaan, terdakwa tidak boleh
melakukan pelanggaran hukum lagi. Jika itu dilanggar, seharusnya terdakwa itu
di jatuhi hukuman penjara. Nah yang menjadi pertanyaannya saat ini, kenapa
sampai sekarang terdakwa masih bisa bebas”, ucap Syaiful.
Ketua Umum NCW memperlihatkan bahwa laporan yang disampaikan kepada instansi terkait (Foto:Ziq) |
Kejanggalan yang kedua menurut
Syaiful, mengenai hakim yang menangani perkara yang pertama dan kedua (sedang
berjalan-red) ternyata hakim yang sama. Untuk itu NCW, menduga di sini pokok permasalahannya
terlihat jelas, bahwa adanya pelanggaran kode etik dilakukan oleh oknum Hakim dan
oknum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Devisi Hukum NCW,
Ismail Ibrahim SH.MH mengatakan, mengenai kasus penggelapan dan perzinahan ini.
Ia pun menilai adanya indikasi permainan uang antara kuasa hukum Terdakwa
dengan Kasipidum Dicky Oktavia dan Jaksa Faisal, Kajari Jakarta Utara.
Ismail Ibrahim
lanjutkan, berdasarkan hal-hal diatas, NCW akan meyoroti proses hukum yang
sedang berjalan hingga tuntas, kiranya dapat menjadi perhatian dalam penegakan
hukum, agar semuanya menjadi seterang-terangnya. Mengingat telah terpenuhi
syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang No 8 Th 1981 tentang
Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHP) bahwa pasal 21 menyatakan Perintah
Penahanan atau Penahanan di lanjutkan terhadap seseorang tersangka atau
terdakwa melarikan diri,merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi
Tindak Pidana. Alasan maka alasan syarat dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHP diatas
telah memenuhi syarat Penahan Subyektif.
Maka Penyidik, Penuntut Umum, Hakim harus menilai dan mempertimbagkan bahwa syarat
tersebut telah terpenuhi. Ismail Ibrahim tambahkan, bahwa tersangka atau
terdakwa, memenuhi Pasal 21 Ayat 4 KUHP menyatakan Penahanan Obyektif .
Selanjutnya NCW
mengharapkan pihak yang terkait dalam penegakan hukum, supremasi hukum,
mempertimbangkan adanya peraturan yang diamanatkan UU No 8 1981 dinyatakan azas
antara lain peradilan cepat sederhana dan biaya ringan serta bebas jujur tidak
memihak.ZIQRI
0 Komentar