Kiri Deby Laksmi Dewi, tahanan percobaan dan terdakwa penipuan dan penggelapan dikawal petugas (Foto:dok) |
Menurut ketua umum NCW Syaiful Nazar dalam konfrensi
pres yang tertanggal (4-12- 2018) di Kafe Politik, Jakarta Selatan, bahwa
alasannya terdakwa untuk segera diperjelas
statusnya penahanannya. Karena, selama
ini sidang yang sedang digelar tidak ada kejelasan statusnya. Untuk itu ujar
Syaiful Nazar, supaya terdakwa agar segera ditangkap untuk ditahan.
Tentunya dengan syarat
penahanan diperlukan karena sudah memiliki syarat subjektif dan syarat objektif,
juga agar terdakwa tidak mengulangi tindak
pidana serta tidak melarikan diri. Hal tersebut mengingat terdakwa telah
melakukan dua kali setahun tindak pidana. Dimana DLD telah di jatuhkan vonis
dengan nomor perkara 207/pid.B/2018 dengan putusan percobaan kurungan 3 bulan
Tentang kasus pasal 284 perzinahan.
Alasan tersebut
dikemukakan oleh ketua umum NCW dalam rangka tercapainya supermasi hukum dan
tegaknya keadilan yang dirasakan oleh korban untuk mencapai rasa keadilan.
Pengacara dan keluarga Deby Laksmi Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Foto:dok) |
Seperti halnya mengingat
kasus tindak pidana yang dilakukan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya
kurang lebih 3 Miliar. Lebih lanjut ujar Syaiful, hal tersebut juga kalau
dibandingkan dengan kasus yang nenek Tuminah, yang hanya mencuri kayu bahwa
alasan berikutnya institusi yang terkait untuk segera turun mengawasi
dikarenakan banyaknya dugaan kejanggalan kejanggalan dalam penanganan perkara
Dewan Pakar NCW Ismail
Ibrahim SH, MH mengungkapkan, adanya kejanggalan dari tingkat kejaksaan sampai
di pengadilan dengan adanya pertemuan pertemuan keluarga dengan oknum jaksa
tersebut serta adanya dugaan kejanggalan anggota majelis sidang terdiri
daripada hakim yang telah menangani perkara pidana nomor perkara 207/pid.B/2018
dengan kasus yang berbeda akan tetapi anggota majelisnya tentu ada yang sama
yaitusebut saja TM.
0 Komentar