Terdakwa Kasus Pidana Penipuan dan Penggelapan Di PN, Jakut Belum Ditahan, Bebas Menikmati Tahun Baru 2019 Ada Apa?


Jakarta, KORANTRANSAKSI.Com – Sidang lanjutan kasus pidana  penipuan dan penggelapan 372 dan 378 sebesar 3 Milyar lebih yang digelar pada  hari ini Senin (17/12/2018)  Reg 931/Pid.B/2018/ di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan agenda konfrontir,  menghadirkan terdakwa Debi Laksi Dewi inisial (DLD) dan korban Adi Putra Prajitna.

Adi Putra Prajitna selaku korban usai persidangan memberikan keterangan Pers kepada KORAN TRANSAKSI.Com, bahwa dia  mengeluhkan dalam mencari keadilan terkesan tebang pilih. Oleh karena terdakwa DLD masih belum juga dilakukan Penahanan bahkan DLD bebas melanggang kangkung menikmati liburan tahun baru, karena sidang lanjutan berikutnya diagendakan setelah tahun baru tanggal (7/1/2019).

Lebih lanjut ujar Adi, sebagai pencari keadilan mengeluhkan penanganan kasus tersebut yang berbelit belit dan terkesan tidak adil, jika dibandingkan dengan kasus kasus pidana lainnya yang bobotnya kecil saja status terdakwa dan penahannya jelas, kenapa ini terdakwa belum juga ditahan.

Ketua Umum NCW Syaiful Nazar bersama Ketua Dewan Pakar Ismail Ibrahim usai  menghadiri persidangan lanjutan tersebut mengatakan, bahwa dalam penegakan hukum jangan terjadi perlakuan Tebang Pilih karena dapat menciderai rasa keadilan.

Syaiful Nazar menjelaskan, pada hari Jumat (15/12/2018) dia telah mendapat konfirmasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tentang Surat Laporan NCW No.077/LAP/Pid/XI/2018, mengatakan bahwa laporan NCW sudah diterima, apapun hasil yang ditindak lanjuti oleh KPK akan dibalas secara tertulis kepada NCW. ZIQRI
.

Posting Komentar

0 Komentar