Jakarta,
KORANTRANSAKSI.Com – Sidang lanjutan kasus pidana penipuan dan penggelapan 372 dan 378 sebesar 3
Milyar lebih yang digelar pada hari ini
Senin (17/12/2018) Reg 931/Pid.B/2018/ di
Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan agenda konfrontir, menghadirkan terdakwa Debi Laksi Dewi inisial
(DLD) dan korban Adi Putra Prajitna.
Adi Putra Prajitna
selaku korban usai persidangan memberikan keterangan Pers kepada KORAN TRANSAKSI.Com, bahwa dia mengeluhkan dalam mencari keadilan terkesan
tebang pilih. Oleh karena terdakwa DLD masih belum juga dilakukan Penahanan
bahkan DLD bebas melanggang kangkung menikmati liburan tahun baru, karena sidang
lanjutan berikutnya diagendakan setelah tahun baru tanggal (7/1/2019).
Lebih lanjut ujar Adi, sebagai
pencari keadilan mengeluhkan penanganan kasus tersebut yang berbelit belit dan
terkesan tidak adil, jika dibandingkan dengan kasus kasus pidana lainnya yang
bobotnya kecil saja status terdakwa dan penahannya jelas, kenapa ini terdakwa
belum juga ditahan.
Ketua Umum NCW Syaiful
Nazar bersama Ketua Dewan Pakar Ismail Ibrahim usai menghadiri persidangan lanjutan tersebut
mengatakan, bahwa dalam penegakan hukum jangan terjadi perlakuan Tebang Pilih karena dapat menciderai
rasa keadilan.
Syaiful Nazar
menjelaskan, pada hari Jumat (15/12/2018) dia telah mendapat konfirmasi dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), tentang Surat Laporan NCW No.077/LAP/Pid/XI/2018, mengatakan
bahwa laporan NCW sudah diterima, apapun hasil yang ditindak lanjuti oleh KPK
akan dibalas secara tertulis kepada NCW. ZIQRI
.
0 Komentar