Jakarta
; KORAN TRANSAKSI.Com - Ketua Yayasan Citra Handadari Utama
(YCHU), Mayjen (Purn) Moerwanto Soeprapto, menurut cerita Nyonya Vivi (istrinya-red) masalah muncul
ketika aparat hukum mengungkapkan bahwa kasus korupsi yang dilakukan oleh
Moerwanto Soeprapto sampai akhirnya membawa Ketua YCHU ke meja hijau. Kini,
Moerwanto yang dipidana 4 tahun masih mendekam di penjara.
Menurut Vivi dalam
jumpa pers mengatakan, masalah Gedung Cawang Kencana proses serah terimanya itu
berupa selembar surat tanpa saksi dari YCHU ke Kementerian Sosial yang pernah
dilakukan suaminya tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga YCHU yang
punya sertifikat hak guna pakai merasa masih punya hak atas tanah dan bangunan
Cawang Kencana tersebut.
Dimana menurut Vivi,
bahwa gedung Cawang Kencana yang berdiri di atas lahan 7.902 meter persegi
semula milik Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS/Porkas) melalui
Keputusan Mensos No.34/HUK/1986. Setelah yayasan bubar, Kementerian Sosial yang
membina yayasan tersebut mengambil alih pengelolaan.
Padahal dengan terbitnya
sertifikat hak pakai No.158 atas nama Yayasan Citra Handadari Utama (YCHU)
memberi amanat kepada yayasan untuk mengelola lahan tersebut dengan membangun
gedung di tempat tersebut.
Lalu kemudian masalah
muncul ketika aparat hukum mengungkapkan kasus korupsi yang dilakukan Moerwanto
Soeprapto, sampai akhirnya membawa Ketua YCHU ke meja hijau. Sehingga Moerwanto
dinyatakan bersalah dan dipidana 4 tahun masih dan mendekam di penjara.
Lebih lanjut ujar Vivi,
oleh karena merasa suaminya dikriminalisasi, Vivi kemudian mengambil alih
pengelolaan yayasan tersebut. Belakangan, Kementerian Sosial yang merasa punya
hak atas tanah tersebut akan mengambil alih dari tangan YCHU yang dinilai tidak
berhak atas lahan tersebut. Anehnya surat eksekusi utuk Surat perintah
pengosongan dilayangkan oleh Walikota Jakarta Timur sebanyak tiga kali, ironis
memang, tapi itulah hukum di republik ini ?, tandas Vivi.
“Dalam waktu dekat ini
saya akan disidik dan diminta untuk menghentikan seluruh operasional gedung
Cawang Kencana, padahal saya punya tanggungjawab dan kewajiban yang harus saya
penuhi, mulai dari membayar PBB, listrik menggaji karyawan, dan perawatan gedung,”
kata Vivi.
Padahal tandas Vivi,
bahwa suaminya Moerwanto juga pernah menjadi Sekjen di Kementerian Sosial
menjadi terpidana korupsi karena kasus keuangan yayasan. Namun, menurut Vivi,
selama proses peradilan suaminya dinilai sarat dengan kriminalisasi di mana
tuduhan yang dialamatkan pada suaminya tanpa didukung bukti yang bisa
dipertanggungajawabkan. Bahkan, bukti-bukti kuat yang dihadirkan di
persidangkan malah dinafikan.
"Saya melihat
dalam persidangan lebih didasari atas pesanan, jadi barang bukti yang kami
sampaikan seperti diabaikan begitu saja,” kata Vivi dalam keterangan persnya di
gedung Cawang Kencana, Rabu (12/12) petang.
Untuk itu kami sebagai
Pengelola Gedung Cawang Kencana selama ini Demi Keadilan, dan tegaknya
Supremasi Hukum, dimohonkan Kepada Kabinet Kerja, kerja, kerja Pak Jokowi-Jusuf
Kalla, kiranya dapat mempertimbangkan. ZIQRI
0 Komentar