Bekasi,
KORANTRANSAKSI.Com – Kurang lebih 11.000 tenaga kerja
kontrak atau TKK merasa resah dengan instruksi yang dikeluarkan pimpinan
organisasi perangkat daerah (OPD) yang menaunginya.
Sebab para TKK tersebut
di minta untuk berpatisipasi membeli tiket nonton film layar lebar seharga Rp
50.000 dimana film tersebut diperankan oleh anak Walikota Kota Bekasi Rahmat
Effendi dan Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono.
Film yang berjudul
Terima Kasih Cinta yang rencananya bakal tayang dibioskop mulai Kamis
(17/1/2019). Film ini diangkat dari
kisah nyata seorang perempuan yang bernama Eva Meliana yang berjuang melawan
penyakit lupus berdasarkan novel berjudul 728 Hari.
Putri dari Walikota
Kota Bekasi Rahmat Effendi yang bernama Bunga Jasmine Azalea dan Putra Wakil
Walikota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono bernama AZ Bintang Kamil ikut membintangi
fim tersebut.
Mereka berdua berperan
sebagai adik Eva yang merupakan bintang utama dalam film tersebut.
Sosok produser film ini
adalah Wiwiek Hargono yang merupakan istri Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto
Tjahyono.
"Saya kemungkinan
nggak ikut berpartisipasi karena tidak ada uang," kata AN pegawai TKK di
lingkungan Sekretariat Daerah Kota Bekasi
AN mengaku bingung
dengan instruksi yang dikeluarkan itu. Masalahnya gaji TKK di Bulan Desember
2018 saat ini belum juga dibayarkan.
"Kalau ada unsur
kewajiban, saya nggak tahu mesti ngapain mungkin pinjem uang teman saja biar
nggak kena sanksi," ungkapnya.
Pegawai lainnya OD,
menyatakan, tidak bakal membeli tiket itu meski diinstruksikan oleh pimpinan
OPD nya. Dia menilai, uang sebesar itu lebih baik digunakan untuk membeli susu
formula anaknya ketimbang menyaksikan film layar lebar.
"Saya juga nggak
terlalu suka nonton film bioskop. Lagipula uang dari mana, sampai sekarang kan
saya belum gajian," ungkapnya.
Sedangkan WH, pegawai
TKK lainnya mengatakan instruksi ini juga berlaku di kalangan pegawai negeri
sipil (PNS). Bahkan pungutan uang tiket di kalangan PNS lebih besar dua kali
lipat. "TKK kan diminta Rp 50.000, kalau PNS diminta Rp 100.000,"
katanya.
Menurut dia, instruksi
pimpinan tidak dikeluarkan lewat surat edaran resmi, namun melalui media sosial
WhatsApp saja. Sama seperti pegawai lainnya, WH tidak akan mengikuti kegiatan
nonton bersama itu.
Wakil Wali Kota Bekasi,
Tri Adhianto Tjahyono, menyatakan, tidak ada paksaan dan sanksi apapun bagi
pegawai yang tidak mengikuti acara nonton bersama.
"Hanya mengimbau
dan saya mengajak via media sosial. Tidak ada sanksi apapun," tegas Tri. (TIM)
0 Komentar