Jakarta,
KORANTRANSAKSI.Com - Deputi
Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad
Arief menjelaskan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan aturan baru soal
selisih harga.
Sebelumnya memberikan
kebijakan soal tarif iuran bagi masyarakat yang sakit ringan, BPJS Kesehatan
sudah merealisasikan kebijakan selisih harga.
Budi mengatakan, bagi
pasien yang membayar pelayanan BPJS kesehatan kelas 3 dan ingin mendapat
pelayanan kelas 1 biasanya hanya perlu memberikan surat keterangan kepada BPJS.
Namun kali ini, bagi yang ingin naik kelas pelayanan hanya boleh naik satu
level.
Secara rinci ia
mengatakan, bagi peserta yang ingin meningkatkan kelas perawatan yang lebih
tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif. Permenkes tidak melarang
peningkatan hak kelas rawat di rumah sakit. Namun, ada konsekuensi pembayaran
selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS.
“Peningkatan kelas
perawatan tersebut hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas
yang menjadi hak kelas peserta. Pembayaran selisih biayanya dapat dilakukan
secara mandiri oleh peserta, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan
tambahan," kata dia di kantor BPJS Kesehatan, Jumat (18/1/2019).
Lebih lanjut ia
menjelaskan, untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dan
dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif
INA CBG's antar kelas. Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas
1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling
banyak 75% dari tarif INA CBG's kelas 1.
Sedangkan untuk rawat
ialan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif
paling banyak Rp400.000 untuk setiap episode rawat jalan.
“Fasilitas kesehatan
juga harus memberi informasi kepada peserta atau keluarganya tentang biaya
pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan berapa selisih biaya yang harus
ditanggung peserta. Baik peserta ataupun keluarganya juga harus menyatakan
kesediaannya membayar selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan,” jelas dia. (TIM)
0 Komentar