Deby Laksmi Dewi(
berbaju kuning) didampingin dua pengacaranya, Adi Putra Prajitna saat memberikan keterangan. (Foto:dok)
|
Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Zainal Dwi Herianto, dalam tuntutannya terhadap terdakwa Deby Laksmi Dewi
pada hari Kamis (17/1/2019) yang lalu, supaya majelis hakim memeriksa dan
mengadili sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap
Deby Laksmi Dewi berupa Pidana 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada
dalam masa tahanan sementara.
Didalam tuntutan JPU menyebutkan
bahwa terdakwa Deby Laksmi Dewi telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “
Penggelapan “ sebagaimana diatur diancam pidana Pasal 372 KUHP, dengan
menggelapkan uang hasil penjualan tiga kontainer daging kerbau impor beku yang
dibeli saksi korban dari Bulog seharga Rp 3.050 miliar. Sidang lanjutan pembelaan
terdakwa, maka hakim menetapkan Kamis (24/1/2019 untuk pembacaan
pledoinya.
Berkaitan dengan kasus
ini, saksi korban Amanda sempat minta perlindungan hukum kepada Jaksa Agung melalui surat tertanggal 15
Agustus 2018. Karena ujar Amanda, dalam penegakan hukum secar4a kasat mata sangat
miris terjadi, sepertinya Deby Laksmi Dewi itu mendapat perlakuan klhusus dari
Jaksa maupun hakim dan inilah yang membuat kami mencurigainya. Lebih lanjut Amanda tambahkan, bagaiman tidak selama ini
terdakwa dapat melenggang karena statusnya tidak ditahan dan dia bebas
seenaknya mengikuti persidangan seperti bukan sebagai tersangka saja didalam
persidangan, tandas Amanda
Menurut Ketua Umum
Nasional Corruption Watch (NCW), Syaiful Nazar tandaskan, jika memang sebelum kasus ini disidangkan Deby
sedang menjalani hukuman dalam kasus perzinahannya dan menjalani hukuman masa
percobaanya itu masih berlangsung, seharusnya terdakwa itu tidak boleh
melakukan pelanggaran hukum lagi. Jika itu ia langgar, terdakwa bisa langsung
ditahan dan dipenjara.
NCW sangat
menyayangkan, mengapa sampai saat ini terdakwa masih dibiarkan bebas
berkeliaran, dan mengapa terdakwa tidak ditahan, pungkas Syaiful.
Dari pantauan Koran
TRANSAKSI.Com, agenda persidangan hari ini Kamis (24/1/2019) pembacaan Pledoi
oleh kuasa hukum Deby Laksmi Dewi, dimana dalam nota pembelaannya, tidak menerima
hukuman pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya sidang
kembali dilanjutkan pada Hari Kamis (31/1/2019) yang akan datang. Akan tetapi
hanya waktunya yang dimajukan sidangnya pada pukul 10.00 wib tidak seperti
dengan sidang yang sebelumnya, apalagi terdakwanya tidak ditahan ujar hakim.
Ketua Umum Nasional
Corruption Watch (NCW) Syaiful Nazar menghimbau, hendaknya dalam penegakan hukum
jangan tebang pilih. “ Diperoleh
keterangan bahwa hakim yang menangani perkara Deby Laksmi Dewi dalam kasus
Perzinahan Pasal 284 KUHP di PN Jakarta Utara juga ikut menangani kasus yang
sekarang digelar, masa ia tidak mengenal Deby, bagaimana tidak jika terjadi seperti
itulah yang membuat masyarakat awam berasumsi negatif dalam penegekan hukum.”
ujar Syaiful. ZIQRI
0 Komentar