Baru 40 Anggota DPR RI Lapor Harta Kekayaan ke KPK


Jakarta, KORANTRANSAKSI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menerima 40 anggota DPR RI yang melaporkan harta kekayaannya. Padahal, ada 560 legislator yang wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyayangkan minimnya kesadaran para anggota dewan dalam melaporkan harta kekayaannya.

"Kepatuhan itu (anggota DPR) memang masih rendah," ungkap Febri

Pada 2018, KPK mencatat 119 anggota DPR yang sudah melaporkan harta kekayaan. Jumlah itu merupakan yang paling rendah di antara kelompok legislatif lain yang berstatus wajib lapor seperti MPR, DPD, dan DPRD.

Febri menyebut, batas waktu pelaporan memang masih sekitar satu bulan lagi. Menurutnya saat ini, KPK sudah menyediakan sistem sistem elektronik untuk mempermudah melaporkan kekayaan.

"KPK mengimbau, masih ada waktu sampai 31 Maret untuk melaporkan kekayaan," terang Febri. (ZIQ)



Posting Komentar

0 Komentar