Jakarta,
KORANTRANSAKSI.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menerima 40 anggota
DPR RI yang melaporkan harta kekayaannya. Padahal, ada 560 legislator yang
wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyayangkan minimnya
kesadaran para anggota dewan dalam melaporkan harta kekayaannya.
"Kepatuhan itu (anggota DPR) memang masih
rendah," ungkap Febri
Pada 2018, KPK mencatat 119 anggota DPR yang sudah
melaporkan harta kekayaan. Jumlah itu merupakan yang paling rendah di antara
kelompok legislatif lain yang berstatus wajib lapor seperti MPR, DPD, dan DPRD.
Febri menyebut, batas waktu pelaporan memang masih
sekitar satu bulan lagi. Menurutnya saat ini, KPK sudah menyediakan sistem
sistem elektronik untuk mempermudah melaporkan kekayaan.
"KPK mengimbau, masih ada waktu sampai 31 Maret
untuk melaporkan kekayaan," terang Febri. (ZIQ)
0 Komentar