Jakarta,
KORANTRANSAKSI.Com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Utara pimpinan Ronald Salnofribya SH MH, menghukum 2 (dua) tahun
penjara terdakwa Debi Laksmi Dewi dalam perkara pidana No. Reg.
PDM-339/JKTUT/2018, dengan Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP. Namun, hakim tidak melakukan
eksekusi dengan penahanan sebagaimana amar putusannya terdakwa sudah memenuhi
unsur.
Pasalnya menurut hakim,
Debi Laksmi Dewi selama proses persidangan kasus yang membelitnya, bisa terus
bebas berkeliaran. Demikian pula saat dijatuhkan vonis, Debi tetap bisa
melenggang seperti halnya saat datang ke pengadilan maupun kembali ke
kediamannya.
Hal inilah yang menjadi
tanda tanya bagi orang awam hukum, kok dihukum oleh pengadilan dua tahun masih bebas berkeliaran? Bukankah seseorang
yang sudah dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah harus
menjalani hukumannya?
Debi yang selama ini
berlenggang kangkung tetap bisa bebas berkeliaran kendati sudah divonis dua
tahun. Selain karena tidak ditahan selama ini, dia mengajukan banding atas
putusan tersebut, dan majelis hakim tidak memerintahkan terdakwa untuk segera
masuk penjara.
Dari pantauan langsung
jalannya persidangan, Ketua Umum Nasional Corruption Wastch (NCW) Syaiful Nazar
katakan, jalannya persidangan agak janggal apalagi saat putusan yang tidak
sepenuhnya dibacakan. “Putusan pengadilan tidak disertai dengan penahanan jelas
sangat memprihatinkan, khususnya para pencari keadilan,” ujar Syaiful di
Jakarta, Jum'at (15/2/2019).
Lebih lanjut ujar
Syaiful Nazar, mestinya majelis hakim melakukan penahanan bersama dengan
putusannya sebagaimana dalam amar putusannya terdakwa telah memenuhi unsur sebagaimana
juga tuntutan jaksa maka demi rasa keadilan juga pertimbangan KUHP Pasal 21
ayat 1, tentunya harus ditahan. Apalagi
kwalitas terdakwa Debi Laksmi Dewi dalam 1 tahun ini telah 2 kali melakukan
tindak pidana, inilah yang menjadi tanda tanya besar dalam mencari
keadilan? “Majelis hakim sendiri yang menyebutkan
terdakwa terbukti melakukan tindak pidana secara sah dan meyakinkan, tetapi kok
tidak dimasukkan ke dalam tahanan,” ujar Syaiful.
Dalam putusan PN
Jakarta Utara, terdakwa Debi Laksmi Dewi
dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan uang hasil
penjualan daging beku. “Terdakwa Debi
Laksmi Dewi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
perbuatan pidana penggelapan dan dipenjara selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis
Hakim PN Jakarta Utara, Ronald saat membacakan amar putusannya, Kamis
(14/2/2019).
Ronald menetapkan
seluruh barang bukti tetap terlampir dalam satu berkas perkara dan membebankan
kepada terdakwa Debi untuk bayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000. “Hal yang memberatkan terdakwa karena
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan,” jelasnya.
Majelis hakim
memberikan kesempatan selama satu minggu (7 hari) kepada terdakwa untuk
mengambil langkah hukum pikir-pikir apakah ingin banding atas putusan tersebut.
Sehingga, terdakwa Debi berdiskusi dengan penasehat hukum. “Atas putusan tersebut, terdakwa memiliki hak
untuk banding dan jaksa kami beri hak yang sama,” katanya.
Akhirnya, terdakwa Debi
memutuskan akan mengajukan upaya hukum yang disampaikan oleh tim penasehat
hukumnya. Kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) pun ikut mengajukan banding. “Kami banding,” kata tim penasehat hukum terdakwa
Debi.
Dengan demikian, kata
Ronald, perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) karena
terdakwa Debi mengajukan upaya hukum banding. “Saya nyatakan sidang ini selesai
dan ditutup,” ujarnya.ZIQ
0 Komentar