Sidoarjo,
KORANTRANSAKSI.Com - Inspektorat Kabupaten Sidoarjo dengan sengaja diduga
tidak mengumumkan kegiatan pemeliharaan rutin atau berkala di Sistem Informasi
Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Paket pekerjaan belanja pemeliharaan jalan
lingkungan gedung kantor tahun anggaran 2018.
Rincian kegiatan pemeliharaan tersebut meliputi pekerjaan
pavingisasi dan keramik senilai Rp. 131.410.000, dengan kode rekening
301.3010101.5.2.2.2.029. Sebagai aparat pengawas internal pemerintah,
Inspektorat Kabupaten Sidoarjo sebenarnya memiliki peran sangat strategis dan
menjadi pilar utama dalam pengawasan sekaligus pengawal dalam pelaksanaan
program-program pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagaimana tertuang dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun fungsi pengawasan yang melekat pada Inspektorat
Kabupaten Sidoarjo yang bertujuan untuk meningkatan pendayagunaan aparatur
negara dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan diduga belum diterapkan
pada lingkungannya sendiri.
Tim intiinfo mencoba mengeksplorasi informasi tersebut
kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan tersebut ke kantor Inspektorat
Sidoarjo, Jum’at (29/3/2019). Namun yang bersangkutan sedang ada agenda keluar.
Akhirnya tim hanya ditemui pejabat pengadaan lain bernama Maria Ningsih.
Kepada korantransaksi.com Maria ningsih memberikan
penjelasan bahwa pekerjaan pavingisasi tersebut dilaksanakan pada Perubahan
Anggaran Keuangan (PAK) karena urgensi keadaan.
“Saat itu banyak pengendara yang terpeleset serta kendaraan
yang tiba-tiba mundur sendiri. Urgensi keadaan tersebutlah yang menjadi alasan
biaya kegiatan tersebut diambilkan dari efisiensi kegiatan lain dan perjalanan
dinas,” terang Maria Ningsih
Dari keadaan urgensi tersebut, lanjut Maria, maka pihak
inspektorat tidak mengumumkan paket pekerjaan tersebut dalam SiRUP
Sementara itu pengamat kebijakan pengadaan Sidoarjo, Aria
Yudha berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh Inspektorat ia rasa kurang
tepat. Dengan alasan apapun tidak dibenarkan dalam Pengguna Anggaran (PA) untuk
tidak mengumumkan paket pekerjaan ke dalam SiRUP.
Semua sudah ada acuannya dalam Perpres nomor 16 tahun 2018
dan aturan turunannya. Selain itu mengumumkan paket peket pekerjaan dalam SiRUP
juga masuk dalam keterbukaan informasi publik yang diatur dalam UU Nomor 14
tahun 2008,¡”erang arya yuda. RIK
0 Komentar