Inspektorat Sidoarjo Di Duga Sengaja Tidak Umumkan Kegiatan Pemeliharaan Rutin Di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP)


Sidoarjo, KORANTRANSAKSI.Com - Inspektorat Kabupaten Sidoarjo dengan sengaja diduga tidak mengumumkan kegiatan pemeliharaan rutin atau berkala di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Paket pekerjaan belanja pemeliharaan jalan lingkungan gedung kantor tahun anggaran 2018.

Rincian kegiatan pemeliharaan tersebut meliputi pekerjaan pavingisasi dan keramik senilai Rp. 131.410.000, dengan kode rekening 301.3010101.5.2.2.2.029. Sebagai aparat pengawas internal pemerintah, Inspektorat Kabupaten Sidoarjo sebenarnya memiliki peran sangat strategis dan menjadi pilar utama dalam pengawasan sekaligus pengawal dalam pelaksanaan program-program pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagaimana tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun fungsi pengawasan yang melekat pada Inspektorat Kabupaten Sidoarjo yang bertujuan untuk meningkatan pendayagunaan aparatur negara dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan diduga belum diterapkan pada lingkungannya sendiri.

Tim intiinfo mencoba mengeksplorasi informasi tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan tersebut ke kantor Inspektorat Sidoarjo, Jum’at (29/3/2019). Namun yang bersangkutan sedang ada agenda keluar. Akhirnya tim hanya ditemui pejabat pengadaan lain bernama Maria Ningsih.

Kepada korantransaksi.com Maria ningsih memberikan penjelasan bahwa pekerjaan pavingisasi tersebut dilaksanakan pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) karena urgensi keadaan.

“Saat itu banyak pengendara yang terpeleset serta kendaraan yang tiba-tiba mundur sendiri. Urgensi keadaan tersebutlah yang menjadi alasan biaya kegiatan tersebut diambilkan dari efisiensi kegiatan lain dan perjalanan dinas,” terang Maria Ningsih

Dari keadaan urgensi tersebut, lanjut Maria, maka pihak inspektorat tidak mengumumkan paket pekerjaan tersebut dalam SiRUP

Sementara itu pengamat kebijakan pengadaan Sidoarjo, Aria Yudha berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh Inspektorat ia rasa kurang tepat. Dengan alasan apapun tidak dibenarkan dalam Pengguna Anggaran (PA) untuk tidak mengumumkan paket pekerjaan ke dalam SiRUP.

Semua sudah ada acuannya dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 dan aturan turunannya. Selain itu mengumumkan paket peket pekerjaan dalam SiRUP juga masuk dalam keterbukaan informasi publik yang diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008,¡”erang arya yuda. RIK

Posting Komentar

0 Komentar