Ketua Umum NCW Syaiful Nazar (kiri) didampingi H. Ismail Ibrahim SH,MH (Dewan Pakar) tengah,dan Wakil Sekjend M Rechan R,S.Ds, saat berikan keterangan kepada Wartawan. (Foto:dok) |
Jakarta,
KORANTRANSAKSI.Com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta,
diharapkan segera minta Jaksa agar menahan terdakwa Debi Laksmi Dewi yang sudah
di vonis 2 Th di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Deby Laksmi Dewi, merupakan
terdakwa dalam kasus penggelapan uang hasil penjualan daging sapi, hakim dalam
putusannya tidak memerintahkan penahanan terhadap terdakwa Deby Laksmi Dewi, dikarenakan
Deby menyatakan banding dengan diberikan batas waktu pengajuan banding selama 1 (satu) minggu
terhitung sejak putusan dibacakan 14 Feb 2019.
Menurut Humas
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Johanes Suhadi (26/3/19) kepada wartawan,
sampai saat ini memori banding Deby Laksmi Dewi belum ada terdaftar pada
Pengadilan Tinggi, baru saja saya cek ujarnya.
Ketua Umum Nasional
Corruption Watch (NCW) Syaiful Nazar mengatakan, jika memang sampai saat ini terdakwa
Deby Laksmi Dewi belum juga ditahan dan ia masih berproses pengajuan banding atas
putusan PN Jakarta Utara yang dibacakan pada tanggal 14 Februari tersebut, aneh memang.
Nasional Corruption
Watch (NCW) yang selama ini mengikuti kasus ini juga telah melaporkan hasil pemantauannya surat No;081/Hasil
Pantauan/DPP-NCW/III/2019, pada Tanggal 11 Maret 2019 surat yang ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA),
Ketua PT DKI Jkt, Komisi Yudisial (KY), Ombudsman RI, Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
“ Berdasarkan Pasal 238
Ayat (2) KUHAP diatur wewenang untuk penahanan beralih dari pengadilan Tingkat Pertama
ke Pengadilan Tinggi sejak saat diajukan banding,” ujar Syaiful di Jakarta
(26/3/19). Syaiful juga menambahkan bahwa kewenangan penahanan beralih ke PT
DKI dan dapat menerapkan Pasal 193 Ayat (2) KUHAP.
“ Pengadilan dalam menjatuhkan putusan jika
terdakwa tidak ditahan dapat memerintahkan upaya terdakwa untuk ditahan apabila
dengan memenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan bukti cukup untuk itu,”
ujarnya.
Apalagi ujar Syaiful
Nazar, terdakwa Debi Laksmi Dewi terseret 2 perkara pidana yang sedang
naik diproses pengadilan. Kasus pidana yang pertama, dengan Putusan Nomor 207
Pid.B/2018 tanggal 17 September 2018 wilayah perkara PN Jakarta Utara.
“ Terdakwa Debi Laksmi
divonis selama 3 bulan dengan masa percobaan 5 bulan dengan tuduhan Pasal 284
Ayat (1) ke-1 huruf a KUHP dan UU No 8/1981 dan sudah dinyatakan inkracht,”
jelasnya.
Kedua, Debi terlibat
kasus pidana dengan tuduhan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan Nomor Perkara
1139/Pid.B/2018/PN.Jkt. Utr tanggal 12 Oktober 2018. “Debi divonis selama 2
tahun penjara. Putusan Nomor 931/Pid.B/2018/PN. JKT. Utr tertanggal 11 Februari
2019 tidak ditahan,” katanya.
Untuk diketahui,
majelis hakim PN Jakarta Utara telah menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap
Debi Laksmi Dewi terdakwa perkara penggelapan uang hasil penjualan daging. Debi
dilaporkan karena menggelapkan uang hasil penjualan 3 kontainer daging kerbau
impor beku yang dibelinya dari Bulog Rp3,05 miliar.
0 Komentar