Dinas Lingkungan Hidup gelar Rapat di Ruang rapat Sekda Kabupaten Bekasi (Foto:dok) |
Kab
Bekasi, KORANTRANSAKSI.Com - Pemerintah Kabupaten
Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar rapat di ruang rapat Sekda
Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti terkait dengan disegelnya Tempat
Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu oleh warga beberapa waktu
lalu.
Namun, rapat tersebut
dirasa kurang lengkap lantaran Tim 17 yang dibentuk oleh warga sekitar TPA
Burangkeng untuk menyuarakan sejumlah aspirasi warga tak hadir dalam rapat
tersebut, alasannya karena pihak mereka enggan hadir bila Pemerintah Kabupaten
Bekasi turut menghadirkan pemulung dan pelapak di TPA Burangkeng. Mereka juga
meminta agar Plt Bupati Bekasi yang langsung memimpin rapat tersebut.
"Rapat kita sudah
terdapat beberapa kesimpulan, tapi yang disayangkan tim 17 yang merupakan
perwakilan warga TPA Burangkeng yang mengusulkan item-item yang mereka usulkan
seperti perluasan TPA, kompensasi, perbaikan inflastruktur, kesehatan tidak
bisa terbahaskan secara baik karena mereka tidak hadir," ungkap Kepala
Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dodi Agus Suprianto.
Rabu (6/3/2019).
Karena saat ini TPA
Burangkeng merupakan salah satu tempat pembuangan sampah akhir di Kabupaten
Bekasi, maka disepakati dalam rapat tersebut, TPA Burangkeng harus kembali
dibuka hari ini.
"Karena kita dapat
keluhan dari UPTD di pasar, sampah sudah sampai sekian ratus ton menumpuk di
pasar. Kalau sehari aja sampah itu sekitar 800 Ton dikali 3 hari sudah 3600
Ton," bebernya.
"Untuk itu kita
minta TPA hari ini harus dibuka, sambil kita memikirkan usulan masyarakat, pak
kapolsek, pak danramil yang akan memanggil mereka dan akan menyampaikan hasil
rapat hari ini," imbuhnya.
Namun, bilamana terjadi
penolakan warga untuk membuka TPA, pihaknya menolak bertanggungjawab atas
gejolak yang terjadi akibat dibuka kembalinya TPA Burangkeng. "Kita minta
kearifan kepala desa, aparat desa yang menjadi tim 17 untuk kembali membuka,
kalau ditentang konsekuensinya ada di aparat," pungkasnya.
Namun, pihaknya juga
akan kembali mengundang Tim 17 untuk duduk bersama dengan Pemerintah Kabupaten
Bekasi membahas terkait persoalan yang terjadi di TPA Burangkeng.
"Kami mengundang
lagi mereka nanti hari Selasa di Dinas Lingkungan Hidup untuk membicarakan
usulan mereka. Sambil nantinya Plt Bupati untuk segera menginstruksikan ke SKPD
seperti Bapeda, kesehatan, PDAM, PUPR, Tarkim, Dinas Pendidikan, Dinas
Lingkungan Hidup untuk mengambil langkah-langkah terkait persoalan di sekitar
Burangkeng," tandasnya.
Hal senada disampaikan
Asda III Pemerintah Kabupaten Bekasi, Suhup. Dalam rapat tersebut ia mengatakan
dengan tegas masyarakat dilarang menutup TPA Burangkeng.
"Kita dengan tegas
melarang untuk menutup itu, karena itu TPA kita dan resmi. Kaitan dengan
penutupan tinggal aparat melakukan pendekatan sambil apa yang mereka usulkan
kita proses," ungkapnya.
Sementara, untuk
kompensasi 'uang bau' yang merupakan salah satu usulan masyarakat, pihaknya
mengaku hal tersebut dapat dikabulkan. Namun perlu proses yang harus ditempuh.
"Sebenarnya dana
kompensiasai itu diperbolehkan, namun masalahnya selama ini belum ada program
itu karena usulan itu di musrenbang belum ada yang mengusulkan," jelasnya.
"Karena itu kita
butuh kajian misalnya berapa jumlah yang dapat kompensasi, berapa besarannya
antara masyarakat yang dekat dengan yang jauh dari TPA, tidak mungkin sama
angkanya. Kalau memang memungkinkan dana itu dari APBD tapi butuh proses, gak
bisa ujug ujug. Kita lakukan kajian dulu, bulan ini sampai tahun 2019 mendatang
kita minta dinas teknis untuk memikirkan itu," tutupnya. ZIQ
0 Komentar