PENGURUGAN JALAN UNTUK PERUMAHAN Milik PT.Refaro Central Propertindo "Diduga Menggunakan Limbah B


Bekasi, KORANTRANSAKSI.Com - Apapun tujuannya, Limbah Bahan Bahaya dan Beracun (B3) tidak boleh dibuang disembarang tempat, apalagi sampai dibuang secara ilegal alias tanpa menggunakan surat-surat ijin yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apa lagi untuk tujuan ditimbun dan sebagai bahan pengurukan jalan perumahan, tentunya ada indikasi pelanggaran Undang-undang Republik Indonesia tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH).

Membuangan Limbah B3 secara sembarangan yang tidak sesuai tempatnya, adalah pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolahan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya. serta Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasalnya warga kampung cikarang jati, jalan pasar beras, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat yang berinisial   S, merasa resah akan dampak lingkungan dengan adanya pengurukan untuk jalan perumahan yang diduga menggunakan limbah B3 (Limbah Besi) dari PT berinisial GG dilahan milik PT.RCP yang informasinya untuk perumahan.

"Inikan larinya sudah limbah, sepuluh tahun yang akan datang air akan tercemar,"ucapnya kepada awak media. Senin (11/03/19).

Camat Cikarang Barat, Dodi saat dikonfirmasi awak media melalui seluler mengatakan akan mengecek terlebih dahulu kepada bawahannya. "Iya, saya belum tahu malah,"imbuhnya.

Sedangkan kepala desa Kalijaya saat ingin dikonfirmasi tidak ada dikantor. Binmaspol desa Kalijaya Darmawel saat dimintai tanggapannya terkait dengan adanya dugaan pengurukan dengan menggunakan limbah B3 menjelaskan tidak tahu menahu tentang itu. "Langsung ke kepala desa saja,"pintanya. TIM

Posting Komentar

0 Komentar