Bekasi,
KORANTRANSAKSI.Com - Apapun tujuannya, Limbah Bahan Bahaya
dan Beracun (B3) tidak boleh dibuang disembarang tempat, apalagi sampai dibuang
secara ilegal alias tanpa menggunakan surat-surat ijin yang sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Apa lagi untuk tujuan
ditimbun dan sebagai bahan pengurukan jalan perumahan, tentunya ada indikasi
pelanggaran Undang-undang Republik Indonesia tentang Pengelolaan dan
Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH).
Membuangan Limbah B3
secara sembarangan yang tidak sesuai tempatnya, adalah pelanggaran Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolahan Limbah Bahan Beracun
dan Berbahaya. serta Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Inikan larinya
sudah limbah, sepuluh tahun yang akan datang air akan tercemar,"ucapnya
kepada awak media. Senin (11/03/19).
Camat Cikarang Barat,
Dodi saat dikonfirmasi awak media melalui seluler mengatakan akan mengecek
terlebih dahulu kepada bawahannya. "Iya, saya belum tahu
malah,"imbuhnya.
Sedangkan kepala desa
Kalijaya saat ingin dikonfirmasi tidak ada dikantor. Binmaspol desa Kalijaya
Darmawel saat dimintai tanggapannya terkait dengan adanya dugaan pengurukan
dengan menggunakan limbah B3 menjelaskan tidak tahu menahu tentang itu.
"Langsung ke kepala desa saja,"pintanya. TIM
0 Komentar